Judi Online Terus Bermunculan, Komdigi Perkuat Penindakan hingga ke Jaringan Pelaku
- account_circle Rivai

Ayopangkep.id — Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah menangani 4,1 juta konten perjudian online yang ditemukan di ruang digital. Pemerintah menegaskan penanganan tidak berhenti pada pemutusan akses, tetapi juga diarahkan untuk mempersempit ruang gerak pelaku dan mengejar jaringan di balik aktivitas tersebut.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengatakan pemberantasan judi online membutuhkan upaya berkelanjutan karena pelaku terus mencari cara baru untuk menjangkau masyarakat.
“Sekali lagi ini bukan capaian, tapi ini progress report yang perlu kita sampaikan. Seharusnya angkanya di atas itu,” ujar Meutya dalam Peluncuran Sayembara GEBUK JUDOL Ronde 3 dan talkshow “Cerdas Berteknologi” di Garuda Spark Innovation Hub, Jakarta Pusat, Kamis (1/10/2026).
Dari total 4,1 juta konten perjudian yang telah ditangani, sekitar 3,6 juta di antaranya berupa situs dan alamat IP. Terhadap situs dan IP tersebut, pemerintah dapat melakukan pemutusan akses.
Namun, upaya tersebut menghadapi tantangan karena pelaku kerap kembali membuat situs, akun, maupun saluran baru setelah akses sebelumnya diblokir. Promosi judi online juga ditemukan memanfaatkan fitur interaksi di berbagai platform digital, termasuk kolom komentar.
“Ketika kita lakukan intervensi, kita lakukan pemutusan akses muncul lagi. Kita lakukan lagi muncul lagi. Artinya apa? Kita memang harus berjibaku bersama-sama untuk menurunkan angka ini,” tegas Meutya.
Menurut Meutya, pola tersebut menunjukkan bahwa judi online memiliki karakter kejahatan lintas negara. Infrastruktur yang digunakan pelaku dapat berada di luar Indonesia, sementara sasaran aktivitasnya adalah masyarakat di dalam negeri.
“Sebagian besar yang ditemukan oleh Pak Dirjen Alexander Sabar, IP-nya berada bukan di dalam negeri. Ada yang di luar negeri tapi mengakses manusia-manusia warga negara Indonesia,” ujarnya.
Karena itu, pemerintah akan memperkuat koordinasi dengan aparat penegak hukum dan pihak terkait untuk tidak hanya menindak konten perjudian, tetapi juga mengejar pihak yang mengoperasikan situs dan jaringan tersebut.
Meutya menilai pemutusan akses harus berjalan beriringan dengan penegakan hukum terhadap bandar dan jaringan perjudian. Tanpa tindakan terhadap aktor di baliknya, saluran baru berpotensi terus bermunculan.
“Tidak cuma Kemkomdigi saja. Ada juga para penegak hukum yang tentu harus juga melakukan penegakan hukum yang membuat efek jerat kepada para bandar. Karena kalau tidak dijerat, ya nanti situsnya dibuat lagi dan dibuat lagi,” katanya.
Selain pemerintah dan aparat penegak hukum, industri digital juga dinilai memiliki peran penting dalam mencegah platform dimanfaatkan sebagai sarana distribusi judi online. Komdigi mendorong penyelenggara layanan digital memperkuat sistem deteksi, pencegahan, dan penanganan konten perjudian.
“Tidak bisa pemerintah sendiri. Kita membutuhkan industri, kita membutuhkan masyarakat untuk bersama-sama menjaga ruang digital kita,” kata Meutya.
Masyarakat juga dapat membantu pemerintah dengan melaporkan konten perjudian yang ditemukan di ruang digital. Meutya mengajak mitra pengemudi, pelaku UMKM, mahasiswa, komunitas, dan masyarakat luas untuk aktif melaporkan konten tersebut melalui kanal resmi.
“Satu orang, satu situs. Satu orang melaporkan satu situs, kalau dijumlah ini akan menjadi angka yang besar juga,” ujarnya.
Meutya mengingatkan dampak judi online dapat dirasakan berbagai kelompok masyarakat tanpa memandang usia maupun status sosial. Karena itu, pemberantasan judi online juga perlu dibarengi dengan edukasi dan peningkatan literasi digital.
“Yang terdampak bisa saja diri kita, keluarga kita, anak kita, orang tua. Banyak juga. Jadi tidak mengenal usia, tidak mengenal status sosial,” katanya.
Meutya menempatkan pemberantasan judi online sebagai bagian dari prinsip kerja Kemkomdigi, yakni “Terhubung, Tumbuh, Terjaga”. Menurutnya, perkembangan digital harus memberikan manfaat sekaligus memastikan masyarakat terlindungi dari berbagai ancaman di ruang digital.
“Tidak ada digitalisasi yang layak dilakukan ketika dia tidak membuat manusia-manusia Indonesia terjaga,” tegas Meutya.
Pemerintah akan terus melakukan pemutusan akses terhadap konten perjudian sekaligus mempersempit ruang gerak jaringan yang berada di baliknya. Upaya tersebut akan dilakukan bersama aparat penegak hukum, industri digital, dan masyarakat.
“Kita saling bantu, saling jaga, silakan lapor,” ujar Meutya.
- Penulis: Rivai
- Editor: Syamsul Rivai
- Sumber: Kemkomdigi

Saat ini belum ada komentar