Indonesia Bangun Ekosistem Kepercayaan Digital Berstandar Global
- account_circle Rivai

Ayopangkep.id — Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) terus menyelaraskan standar sertifikasi elektronik dan tanda tangan digital Indonesia dengan standar internasional. Upaya ini ditujukan untuk mempermudah transaksi digital lintas negara sekaligus memperkuat kepercayaan terhadap ekosistem digital nasional.
Wakil Menteri Komunikasi dan Digital, Nezar Patria, mengatakan penyelarasan tersebut dilakukan agar sertifikat elektronik yang diterbitkan berdasarkan hukum Indonesia memiliki pengakuan hukum dan standar teknis yang dipercaya secara regional maupun global.
“Kami terus menyelaraskan kerangka sertifikasi elektronik dan tanda tangan digital Indonesia dengan standar internasional yang diakui secara luas sebagai tanda tangan elektronik yang sah, sehingga sertifikat yang diterbitkan berdasarkan hukum Indonesia memiliki standar hukum dan teknis yang dipercaya oleh mitra-mitra regional kita,” ujar Nezar saat membuka Asia Public Key Infrastructure (PKI) Consortium Special Steering Committee Meeting di Badung, Bali, Jumat (24/7/2026).
Menurut Nezar, harmonisasi standar menjadi bagian penting dalam membangun ekosistem kepercayaan digital yang mampu mendukung interoperabilitas layanan dan transaksi elektronik lintas negara. Dengan kerangka kepercayaan yang kuat, Indonesia tidak hanya memperkokoh kedaulatan digital, tetapi juga meningkatkan pengakuan terhadap sertifikat elektronik nasional di tingkat internasional.
“Kedaulatan digital suatu negara justru akan semakin kuat apabila kerangka kepercayaannya cukup kokoh sehingga dipercaya oleh negara lain, bukan ketika sistem tersebut begitu tertutup sehingga tidak membutuhkan kepercayaan dari siapa pun,” tegasnya.
Sebagai negara dengan ekonomi digital terbesar di Asia Tenggara dan populasi terbesar keempat di dunia, Indonesia memiliki kepentingan besar untuk memperkuat ekosistem kepercayaan digital. Aktivitas digital yang terus berkembang perlu ditopang regulasi, tata kelola, dan infrastruktur yang mampu menjamin keamanan, perlindungan data, serta kepastian hukum.
Pemerintah menjadikan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi dan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik sebagai fondasi utama akuntabilitas. Standar tersebut menjadi dasar bagi pengembangan berbagai kerangka kepercayaan sektoral, termasuk penerapan tanda tangan digital tersertifikasi.
Nezar menilai Asia Public Key Infrastructure (PKI) Consortium merupakan forum strategis untuk memperkuat harmonisasi kebijakan dan interoperabilitas layanan kepercayaan digital. Pengalaman negara-negara anggota seperti Korea, Taiwan, India, Hong Kong, Singapura, hingga sejumlah negara di Eropa menjadi referensi penting bagi Indonesia dalam membangun sistem sertifikasi elektronik yang selaras dengan perkembangan standar global.
“Seluruh contoh tersebut menegaskan apa yang telah disadari para pendiri Konsorsium ini sejak tahun 2001, yaitu bahwa kedaulatan dan interoperabilitas bukanlah dua hal yang saling bertentangan,” ujarnya.
Selain memperkuat kerja sama internasional, pemerintah juga meningkatkan koordinasi antara Kemkomdigi, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Peruri. Sinergi ini dilakukan agar kebijakan, ketahanan siber, pengawasan sektor jasa keuangan, serta infrastruktur akar kepercayaan dapat berjalan sebagai satu kesatuan sistem.
Di sisi lain, pemerintah mulai menyiapkan regulasi untuk mengantisipasi perkembangan teknologi baru, seperti kriptografi pascakuantum, verifikasi identitas berbasis kecerdasan artifisial (AI), dan layanan penandatanganan digital berbasis komputasi awan yang diproyeksikan menjadi standar baru ekosistem digital global.
Menutup sambutannya, Nezar menegaskan bahwa Indonesia tidak hanya ingin memiliki infrastruktur digital yang berdaulat, tetapi juga dipercaya oleh dunia internasional.
“Ambisi Indonesia bukanlah menjadi negara dengan infrastruktur digital paling berdaulat di Asia. Ambisi kami adalah membangun infrastruktur digital yang begitu tepercaya sehingga kedaulatannya tidak pernah dipertanyakan. Sebab, setiap mekanisme pengamanan, setiap sertifikat, dan setiap jejak audit harus mampu berdiri kokoh dengan kekuatannya sendiri, sekaligus mampu memenuhi standar pengawasan dan penilaian dari negara-negara tetangga maupun para mitra kita,” pungkasnya.
- Penulis: Rivai
- Editor: Syamsul Rivai

Saat ini belum ada komentar