Breaking News
light_mode
Beranda » Daerah » Perlindungan Warisan Masyarakat Adat Kabupaten Buton Diperkuat melalui Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat

Perlindungan Warisan Masyarakat Adat Kabupaten Buton Diperkuat melalui Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat

  • account_circle Rivai

Ayopangkep.id, Buton – Kabupaten Buton memiliki sejarah panjang sebagai wilayah dengan masyarakat hukum adat yang masih lestari. Untuk menjaga kelestarian masyarakat hukum adat agar tak tergerus waktu, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memperkuat perlindungan hak atas tanah-tanah ulayat.

“Sepanjang masyarakat hukum adat dan tanah ulayatnya masih ada, negara mengakui, menghormati, dan melindunginya. Melalui pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat, kita ingin memberikan kepastian hukum sehingga hak masyarakat adat tetap terlindungi,” ujar Staf Ahli Bidang Hukum Agraria dan Masyarakat Adat, Slameto Dwi Martono, dalam acara Sosialisasi Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat di Kabupaten Buton, Kamis (02/07/2026).

Menurut Slameto Dwi Martono, kuatnya sejarah adat di Kabupaten Buton menjadi modal penting dalam pelaksanaan pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat. Namun, sebelum didaftarkan, perlu dipastikan terlebih dahulu bahwa masyarakat hukum adat beserta tanah ulayatnya masih eksis dan memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

“Jika masyarakat hukum adat beserta tanah ulayatnya masih memenuhi persyaratan, pengadministrasian dan pendaftaran menjadi langkah penting untuk mencegah sengketa pertanahan sekaligus memberikan perlindungan hukum yang lebih kuat. Karena itu, identifikasi harus dilakukan secara cermat agar hak masyarakat adat benar-benar terlindungi,” jelas Slameto Dwi Martono.

Ia menjelaskan, Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 14 Tahun 2024 memberikan pilihan kepada masyarakat hukum adat untuk melakukan pengadministrasian hingga penerbitan daftar tanah ulayat atau melanjutkannya sampai penerbitan sertipikat hak atas tanah. Pilihan tersebut diberikan sesuai kesepakatan masyarakat hukum adat sehingga tidak ada kewajiban untuk langsung melakukan sertipikasi.

Selain itu, Slameto Dwi Martono menegaskan bahwa pemberian Hak Pengelolaan atas tanah ulayat bukan berarti negara mengambil alih tanah masyarakat hukum adat. Sebaliknya, hak tersebut menjadi instrumen perlindungan agar tanah ulayat tidak mudah dialihkan maupun diperjualbelikan, sekaligus membuka peluang pemanfaatan tanah secara produktif sesuai kesepakatan masyarakat adat dan ketentuan yang berlaku.

Sosialisasi ini diikuti oleh perwakilan masyarakat hukum adat di Kabupaten Buton. Mereka aktif bertanya dan berdiskusi dalam upaya mempertahankan agar tanah ulayatnya tetap eksis. Turut memberikan materi, perwakilan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan dan Kementerian Dalam Negeri. Pada acara ini dilakukan pertukaran plakat antara Kementerian ATR/BPN dan Pemerintah Kabupaten Buton.

Rilis’ Kamis, 2 Juli 2026

  • Penulis: Rivai
  • Editor: Syamsul Rivai

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • 100 Stan UMKM Ramaikan HUT Pangkep ke-66, Disambut Antusias Warga

    100 Stan UMKM Ramaikan HUT Pangkep ke-66, Disambut Antusias Warga

    • account_circle Rivai
    • 0Komentar

    Ayopangkep.id, PANGKEP — Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman bersama Bupati Pangkep Muhammad Yusran Lalogau dan jajaran pejabat pemerintah daerah, mengunjungi pameran pembangunan dan UMKM tepat setelah mengikuti agenda peringatan di Gedung DPRD Kabupaten Pangkep. Sebanyak 100 stan UMKM ramaikan hari ulang tahun (HUT) ke-66 kabupaten Pangkep. Ratusan UMKM menyediakan mulai dari olahan pangan lokal […]

  • Manasik Haji CJH Pangkep 2026, Kuota Kini Berdasarkan Waiting List Provinsi

    Manasik Haji CJH Pangkep 2026, Kuota Kini Berdasarkan Waiting List Provinsi

    • account_circle Rivai
    • 0Komentar

    PANGKEP, Ayopangkep.id — Sebanyak 133 calon jemaah haji (CJH) asal Kabupaten Pangkep mengikuti kegiatan Manasik Haji yang diselenggarakan oleh Kementerian Haji dan Umrah Kabupaten Pangkep di Aula PLHUT, Minggu (8/2/2026). Manasik ini dihadiri Bupati Pangkep Muhammad Yusran Lalogau bersama jajaran Forkopimda, Kepala Kantor Kemenhaj Pangkep Samuin, serta unsur Pemerintah Daerah. Bupati Pangkep Muhammad Yusran Lalogau […]

  • Kementerian ATR/BPN Komitmen Bantu Mekanisme Legalitas Tanah untuk Kebun Pangan Lokal Perempuan

    Kementerian ATR/BPN Komitmen Bantu Mekanisme Legalitas Tanah untuk Kebun Pangan Lokal Perempuan

    • account_circle Rivai
    • 0Komentar

    Ayopangkep.id, Jakarta – Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, menyatakan kesiapan Kementerian ATR/BPN untuk mendukung program Kebun Pangan Lokal Perempuan (KPLP) yang diinisiasi Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA). Dukungan tersebut utamanya mencakup aspek perolehan serta legalisasi tanah yang akan digunakan sebagai lokasi pilot project […]

  • Bisakah Label Harga di Menu MBG Mencegah Korupsi!!!?

    Bisakah Label Harga di Menu MBG Mencegah Korupsi!!!?

    • account_circle Rivai
    • 0Komentar

    Ayopangke.id — Penerapan label harga pada menu program Makanan Bergizi (MBG) dinilai berpotensi menjadi salah satu langkah pencegahan praktik korupsi, khususnya dalam pengadaan dan distribusi makanan kepada masyarakat. Sejumlah pengamat menilai, transparansi harga yang tercantum pada setiap menu dapat membuka ruang pengawasan publik. Dengan adanya informasi harga yang jelas, masyarakat dapat mengetahui apakah biaya yang […]

  • Prabowo Tekankan Strategi Ekonomi Inklusif Lewat Program MBG

    Prabowo Tekankan Strategi Ekonomi Inklusif Lewat Program MBG

    • account_circle Rivai
    • 0Komentar

    Ayopangkep.id – Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa sejumlah kebijakan pemerintah telah memberikan dampak nyata terhadap pertumbuhan ekonomi nasional. Salah satu yang disoroti adalah program Makan Bergizi Gratis (MBG), yang dinilai mampu meningkatkan konsumsi rumah tangga, khususnya di lapisan masyarakat paling bawah. Dalam sambutannya pada Indonesia Economic Outlook 2026 di Wisma Danantara Indonesia, Presiden menjelaskan bahwa […]

  • Presiden Prabowo Panggil Menteri ATR/BPN Bahas Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah Nasional

    Presiden Prabowo Panggil Menteri ATR/BPN Bahas Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah Nasional

    • account_circle Rivai
    • 0Komentar

    Ayopangkep – Presiden Prabowo Subianto memanggil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid terkait pengendalian alih fungsi lahan sawah nasional guna menjaga ketahanan pangan dan mendukung swasembada pangan, di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (28/01/2026). Usai pertemuan, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menjelaskan bahwa dalam periode 2019 hingga 2024, Indonesia kehilangan sekitar 554 […]

expand_less