Breaking News
light_mode
Beranda » Daerah » Perlindungan Warisan Masyarakat Adat Kabupaten Buton Diperkuat melalui Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat

Perlindungan Warisan Masyarakat Adat Kabupaten Buton Diperkuat melalui Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat

  • account_circle Rivai

Ayopangkep.id, Buton – Kabupaten Buton memiliki sejarah panjang sebagai wilayah dengan masyarakat hukum adat yang masih lestari. Untuk menjaga kelestarian masyarakat hukum adat agar tak tergerus waktu, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memperkuat perlindungan hak atas tanah-tanah ulayat.

“Sepanjang masyarakat hukum adat dan tanah ulayatnya masih ada, negara mengakui, menghormati, dan melindunginya. Melalui pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat, kita ingin memberikan kepastian hukum sehingga hak masyarakat adat tetap terlindungi,” ujar Staf Ahli Bidang Hukum Agraria dan Masyarakat Adat, Slameto Dwi Martono, dalam acara Sosialisasi Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat di Kabupaten Buton, Kamis (02/07/2026).

Menurut Slameto Dwi Martono, kuatnya sejarah adat di Kabupaten Buton menjadi modal penting dalam pelaksanaan pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat. Namun, sebelum didaftarkan, perlu dipastikan terlebih dahulu bahwa masyarakat hukum adat beserta tanah ulayatnya masih eksis dan memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

“Jika masyarakat hukum adat beserta tanah ulayatnya masih memenuhi persyaratan, pengadministrasian dan pendaftaran menjadi langkah penting untuk mencegah sengketa pertanahan sekaligus memberikan perlindungan hukum yang lebih kuat. Karena itu, identifikasi harus dilakukan secara cermat agar hak masyarakat adat benar-benar terlindungi,” jelas Slameto Dwi Martono.

Ia menjelaskan, Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 14 Tahun 2024 memberikan pilihan kepada masyarakat hukum adat untuk melakukan pengadministrasian hingga penerbitan daftar tanah ulayat atau melanjutkannya sampai penerbitan sertipikat hak atas tanah. Pilihan tersebut diberikan sesuai kesepakatan masyarakat hukum adat sehingga tidak ada kewajiban untuk langsung melakukan sertipikasi.

Selain itu, Slameto Dwi Martono menegaskan bahwa pemberian Hak Pengelolaan atas tanah ulayat bukan berarti negara mengambil alih tanah masyarakat hukum adat. Sebaliknya, hak tersebut menjadi instrumen perlindungan agar tanah ulayat tidak mudah dialihkan maupun diperjualbelikan, sekaligus membuka peluang pemanfaatan tanah secara produktif sesuai kesepakatan masyarakat adat dan ketentuan yang berlaku.

Sosialisasi ini diikuti oleh perwakilan masyarakat hukum adat di Kabupaten Buton. Mereka aktif bertanya dan berdiskusi dalam upaya mempertahankan agar tanah ulayatnya tetap eksis. Turut memberikan materi, perwakilan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan dan Kementerian Dalam Negeri. Pada acara ini dilakukan pertukaran plakat antara Kementerian ATR/BPN dan Pemerintah Kabupaten Buton.

Rilis’ Kamis, 2 Juli 2026

  • Penulis: Rivai
  • Editor: Syamsul Rivai

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • BGN Kembangkan Aplikasi Rating untuk Pantau Kualitas Layanan MBG

    BGN Kembangkan Aplikasi Rating untuk Pantau Kualitas Layanan MBG

    • account_circle Rivai
    • 0Komentar

    Jakarta – Badan Gizi Nasional (BGN) menyiapkan aplikasi rating Program Makan Bergizi Gratis (MBG) untuk memperkuat pengawasan sekaligus mengevaluasi kualitas layanan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Melalui aplikasi tersebut, kepala sekolah dan guru nantinya dapat memberikan penilaian secara langsung terhadap layanan SPPG yang mendistribusikan program MBG ke satuan pendidikan mereka. Penilaian dapat mencakup berbagai aspek […]

  • Prabowo Perkuat Kesejahteraan Nelayan Lewat Kampung Nelayan Merah Putih

    Prabowo Perkuat Kesejahteraan Nelayan Lewat Kampung Nelayan Merah Putih

    • account_circle Rivai
    • 0Komentar

    Ayopangkep.id — Presiden Prabowo Subianto meninjau langsung kawasan Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP) di Kelurahan Leato Selatan, Kota Gorontalo, Sabtu (09/05/2026). Kunjungan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah membangun ekosistem perikanan terpadu guna meningkatkan kesejahteraan nelayan sekaligus memperkuat produktivitas sektor kelautan nasional. Program Kampung Nelayan Merah Putih dirancang tidak hanya untuk mendukung aktivitas penangkapan ikan, […]

  • Strategi Menkomdigi Perkuat Ekosistem AI Melalui Garuda Spark Innovation Hub

    Strategi Menkomdigi Perkuat Ekosistem AI Melalui Garuda Spark Innovation Hub

    • account_circle Rivai
    • 0Komentar

    Ayopangkep.id – Pemerintah Indonesia tengah berupaya keras mengubah tingginya angka adopsi kecerdasan artifisial (AI) menjadi penggerak utama produktivitas nasional dan daya saing bangsa. Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, mengungkapkan bahwa saat ini tingkat adopsi AI di tanah air telah menyentuh angka 92 persen. Meski demikian, tantangan besar masih ada pada optimalisasi penggunaan teknologi tersebut […]

  • Sebanyak 36 peserta AERO Training Centre cabang Makassar dan Palopo melaksanakan wisuda ke-3 untuk tahun ajaran 2025-2026.(Tim Aero Training Centre).

    AERO Training Centre Cabang Makassar dan Palopo Gelar Wisuda Tahun 2025-2026

    • account_circle Rivai
    • 0Komentar

    Ayopangkep.id, Makassar – Sebanyak 36 peserta AERO Training Centre cabang Makassar dan Palopo melaksanakan wisuda ke-3 untuk tahun ajaran 2025-2026. Kegiatan berlangsung di hotel Herper Perintis Makassar, Rabu 15 Juli 2026. Direktur Aero Training Centre Meswanto mengatakan, Aero Training Centre memiliki pusati di Kediri Jawa Timur dan memiliki tiga cabang di kota Jakarta, Makassar, dan […]

  • Bupati Pangkep Pimpin Upacara Hardiknas 2026, Peserta Kenakan Pakaian Adat

    Bupati Pangkep Pimpin Upacara Hardiknas 2026, Peserta Kenakan Pakaian Adat

    • account_circle Rivai
    • 0Komentar

    Ayopangkep.id, PANGKEP-– Bupati Pangkep, Muhammad Yusran Lalogau, bertindak sebagai inspektur upacara pada peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) 2026 . Upacara diikuti peserta dengan mengenakan pakaian adat, menambah nuansa kebhinekaan dalam peringatan Hardiknas yang berlangsung di alun-alun Citra Mas, Pangkajene, Sabtu(2/5). Bupati Pangkep, membacakan pidato serentak Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah. Dalam pidato, disampaikan bahwa Hardiknas […]

  • Bingung Soal Proses dan Biaya Balik Nama Sertipikat Orang Tua ke Anak? Simak Penjelasan Berikut

    Bingung Soal Proses dan Biaya Balik Nama Sertipikat Orang Tua ke Anak? Simak Penjelasan Berikut

    • account_circle Rivai
    • 0Komentar

    Ayopangkep.id, Jakarta – Saat orang tua ingin menghibahkan rumah yang dimiliki kepada anaknya, proses administrasi pertanahan yang harus dilalui disebut dengan proses balik nama sertipikat. Langkah ini melibatkan tahapan hukum, administrasi, hingga kewajiban pajak yang perlu dipahami masyarakat agar tidak salah langkah dan terhindar dari biaya yang membengkak. Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol […]

expand_less