Breaking News
light_mode
Beranda » Daerah » Kenali Prosedur dan Syarat Pemecahan Bidang Tanah

Kenali Prosedur dan Syarat Pemecahan Bidang Tanah

  • account_circle Rivai

Ayopangkep.id, Jakarta – Pemecahan bidang tanah menjadi salah satu layanan pertanahan yang cukup banyak diajukan masyarakat di Kantor Pertanahan. Proses ini umumnya dilakukan untuk berbagai kebutuhan, seperti pembagian warisan, penjualan sebagian tanah, hingga pengembangan kawasan perumahan yang membutuhkan pembagian kavling.

“Pemecahan bidang tanah adalah proses membagi bidang tanah yang memiliki satu sertipikat menjadi beberapa bagian, di mana masing-masing bagian nantinya memiliki sertipikat sendiri. Setelah proses pemecahan dilakukan, sertipikat induk dinyatakan tidak berlaku lagi,” jelas Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Shamy Ardian dalam keterangannya pada Rabu (03/06/2026).

Pemecahan bidang tanah dapat dilakukan atas permohonan pemegang hak. Bidang tanah yang sebelumnya terdaftar dapat dipecah menjadi beberapa satuan bidang baru dengan status hukum yang tetap sama seperti bidang tanah asalnya.

Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Dalam aturan itu disebutkan bahwa setiap bidang baru hasil pemecahan akan dibuatkan surat ukur, buku tanah, dan sertipikat baru. Sementara data pada bidang tanah induk akan diberi catatan bahwa telah dilakukan pemecahan bidang tanah.

Adapun dokumen yang perlu disiapkan masyarakat untuk mengajukan pemecahan bidang tanah antara lain sertipikat tanah asli; fotokopi kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu keluarga (KK) pemilik; surat permohonan pemecahan; serta Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun terakhir beserta bukti pelunasannya.

Khusus untuk pengembang, dokumen kelengkapannya perlu ditambahkan rencana tapak atau site plan dari pemerintah daerah setempat. Sedangkan untuk tanah warisan, pemohon wajib melampirkan surat keterangan waris atau akta waris, serta surat kematian pemilik sebelumnya.

Setelah permohonan diajukan, Kantor Pertanahan akan melakukan pengukuran ulang dan menyusun peta bidang tanah baru sesuai rencana pemecahan. Selanjutnya, sertipikat baru akan diterbitkan setelah seluruh proses administrasi dan pengukuran selesai dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

Perlu diketahui, pemecahan bidang tanah tidak dapat dilakukan terhadap semua jenis hak atas tanah. Berdasarkan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 16 Tahun 2021 Pasal 42 ayat (3), pemecahan bidang tanah tidak diperbolehkan untuk tanah ulayat masyarakat hukum adat yang terdaftar atas nama perorangan.

Bagi masyarakat yang ingin mengakses informasi soal pemecahan bidang tanah, bisa mengakses informasinya melalui aplikasi Sentuh Tanahku. Di beranda Sentuh Tanahku, pilih opsi “Layanan”, kemudian klik “Info Layanan” dan pilih menu “Pemecahan”. Dalam menu “Pemecahan”, terdapat informasi persyaratan dan simulasi biaya terkait pemecahan bidang tanah.

Aplikasi Sentuh Tanahku dapat diunduh di Play Store dan App Store secara gratis. Selain dari Sentuh Tanahku, masyarakat juga dapat berkonsultasi dengan Kantor Pertanahan setempat jika ingin mendapat panduan lebih lanjut mengenai berbagai layanan pertanahan yang dibutuhkan.

Rilis’ Rabu, 3 Juni 2026

  • Penulis: Rivai
  • Editor: Syamsul Rivai

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Jadi Khatib Iduladha, Menteri Nusron Sampaikan Pesan untuk “Sembelih” Ego dan Keserakahan

    Jadi Khatib Iduladha, Menteri Nusron Sampaikan Pesan untuk “Sembelih” Ego dan Keserakahan

    • account_circle Rivai
    • 0Komentar

    Ayopangkep.id, Jakarta – Gema takbir yang berkumandang menjadi pengingat akan kebesaran Allah SWT sekaligus menegaskan kembali pesan utama Iduladha, yakni ketakwaan yang harus berjalan seiring dengan tumbuhnya rasa kemanusiaan dalam diri setiap muslim. Hal itu disampaikan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (Menteri ATR/Kepala BPN), Nusron Wahid, saat menjadi khatib dalam salat Iduladha […]

  • Amran Sulaiman Kembali Pimpin IKA Unhas 2026–2030 Secara Aklamasi

    Amran Sulaiman Kembali Pimpin IKA Unhas 2026–2030 Secara Aklamasi

    • account_circle Rivai
    • 0Komentar

    Ayopangkep.id, Makassar — Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman, kembali terpilih sebagai Ketua Umum Pengurus Pusat Ikatan Alumni Universitas Hasanuddin (IKA Unhas) untuk periode 2026–2030. Ia ditetapkan melalui mekanisme aklamasi dalam Musyawarah Besar (Mubes) IKA Unhas yang berlangsung di Hotel Four Points Makassar, Sabtu (2/4/2026). Keputusan tersebut diambil secara bulat dalam sidang pleno, mencerminkan soliditas serta […]

  • Kementerian ATR/BPN dan KPK Jadikan Sulut Lokasi Percontohan Transformasi Pelayanan Publik di Bidang Pertanahan

    Kementerian ATR/BPN dan KPK Jadikan Sulut Lokasi Percontohan Transformasi Pelayanan Publik di Bidang Pertanahan

    • account_circle Rivai
    • 0Komentar

    Ayopangkep.id, Manado – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadikan Sulawesi Utara (Sulut) sebagai salah satu daerah percontohan transformasi pelayanan publik bidang pertanahan yang terintegrasi. Melalui kolaborasi yang melibatkan pemerintah daerah (Pemda), program ini diarahkan untuk memperkuat tata kelola layanan pertanahan. “Karena menjadi bagian dari piloting kerja sama […]

  • Ilustrasi Hari Buruh.

    Jelang May Day 2026: Pemda Pangkep Rakor bersama Organisasi Buruh di Pangkep

    • account_circle Rivai
    • 0Komentar

    Ayopangkep.id – Menjelang Hari Buruh (May Day) 1 Mei 2026, Pemerintah Kabupaten Pangkep melalui Dinas Ketenagakerjaan bekerja sama dengan Badan Kesbangpol menggelar rapat koordinasi bersama unsur Forkopimda dan perwakilan organisasi buruh. Rakor yang berlangsung di gedung pertemuan rumah jabatan Bupati Pangkep, Kamis (30/4), dihadiri Wakil Bupati Pangkep, Abd Rahman Assagaf. Abd Rahman Assagaf menyampaikan bahwa […]

  • Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyelenggarakan Bazar Ramadan 1447 H, di lapangan Kementerian ATR/BPN, Jakarta

    Bazar Ramadan ATR/BPN

    • account_circle Rivai
    • 0Komentar

    Ayopangkep.id, – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyelenggarakan Bazar Ramadan 1447 H, di lapangan Kementerian ATR/BPN, Jakarta pada Kamis (05/03/2026). Membawa tema “Bazar Ramadan Mewujudkan Kepedulian dan Kebersamaan”, kegiatan ini diisi oleh 70 tenant yang berasal dari dari Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) eksternal maupun UMKM Binaan Ikatan Istri Karyawan dan […]

  • Menkomdigi Dorong Tata Kelola AI Human-Centric dalam Praktik Jurnalistik

    Menkomdigi Dorong Tata Kelola AI Human-Centric dalam Praktik Jurnalistik

    • account_circle Rivai
    • 0Komentar

    Ayopangkep.id, Jakarta — Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan bahwa kolaborasi strategis antara pemerintah, ekosistem pers, dan platform digital menjadi kunci utama dalam menghadapi tantangan transformasi digital, termasuk maraknya disinformasi dan dampak perkembangan kecerdasan artifisial (AI). Penegasan tersebut disampaikan Menkomdigi dalam Konvensi Nasional Media Massa bertema “Pers, AI dan Transformasi Digital: Membangun Ekosistem […]

expand_less