Operasi Keselamatan Pallawa 2026 Sasar 9 Pelanggaran Lalu Lintas
- account_circle Rivai
- calendar_month Selasa, 3 Feb 2026
- comment 0 komentar

Ayopangkep.id, PANGKEP β Kepolisian Resor (Polres) Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep) menggelar Operasi Keselamatan Pallawa 2026 selama 14 hari, terhitung mulai 2 hingga 15 Februari 2026.
Pelaksanaan operasi ditandai dengan apel gelar pasukan, guna memastikan kesiapan personel dan sarana pendukung dalam menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas), Senin(2/2).
Apel dipimpin Wakapolres Pangkep, Kompol Aswar Anas. Dalam amanatnya, ia menegaskan bahwa apel gelar pasukan memiliki peran strategis dalam mendukung keberhasilan pelaksanaan operasi.
βApel gelar pasukan ini dilaksanakan untuk mengetahui sejauh mana kesiapan personel maupun sarana pendukung lainnya, sehingga kegiatan operasi dapat berjalan secara optimal dan berhasil sesuai dengan tujuan serta sasaran yang telah ditetapkan,β ujar Kompol Aswar Anas.
Dalam pelaksanaannya, Polres Pangkep memanfaatkan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), baik statis, mobil on board, maupun ETLE hand held, disertai dengan pemberian teguran simpatik kepada pelanggar.
Langkah tersebut bertujuan untuk meningkatkan simpati masyarakat terhadap Polantas, sekaligus menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas serta fatalitas korban.
Sementara itu, Kasat Lantas Polres Pangkep, AKP Adnan Leppang, menyampaikan bahwa Operasi Keselamatan Pallawa merupakan operasi kepolisian mandiri yang bersifat kemanusiaan.
βIni adalah operasi kemanusiaan. Kami mengimbau masyarakat agar senantiasa tertib berlalu lintas saat berkendara,β ujarnya.
Operasi Keselamatan Pallawa 2026, menetapkan sembilan prioritas pelanggaran.
Kendaraan bermotor roda dua dan empat yang menggunakan knalpot tidak sesuai standar pabrikan (knalpot brong).
Kendaraan bermotor yang dimodifikasi tidak sesuai spesifikasi pabrikan, termasuk perubahan rangka.
Kendaraan angkutan barang over dimensi dan over loading (ODOL).
Kendaraan pribadi yang menggunakan sirine, rotator, dan/atau strobo tidak sesuai peruntukannya.
Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang tidak sesuai ketentuan.
Kendaraan pribadi yang digunakan sebagai kendaraan travel.
Kendaraan angkutan barang yang digunakan untuk mengangkut orang.
Kendaraan penumpang yang tidak layak jalan.
Pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm, berboncengan lebih dari satu orang, serta kendaraan pengunjung tempat wisata yang parkir di bahu jalan.
βItu sasaran yang akan dilakukan pengawasan dan monitoring demi keselamatan, keamanan, dan ketertiban lalu lintas,β jelas AKP Adnan Leppang.
Melalui Operasi Keselamatan Pallawa 2026, Polres Pangkep berharap dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas, sehingga tercipta kondisi lalu lintas yang aman, nyaman, dan selamat, khususnya menjelang pelaksanaan Operasi Ketupat 2026
- Penulis: Rivai
- Editor: Syam Rifai

Saat ini belum ada komentar