Breaking News
light_mode
Beranda » Daerah » Ingin Mengembangkan Usaha? Pahami Proses Pengurusan KKPR Berikut Ini

Ingin Mengembangkan Usaha? Pahami Proses Pengurusan KKPR Berikut Ini

  • account_circle Rivai

Ayopangkep.id, Jakarta – Setiap pelaku usaha dalam mengembangkan bisnisnya memerlukan izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR). KKPR menjadi persyaratan dasar bagi setiap pelaku usaha dalam perizinan berusaha. Pada proses pengurusan KKPR, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memiliki tugas untuk memastikan pemanfaatan ruang oleh pelaku usaha berjalan sesuai dengan Rencana Tata Ruang (RTR) yang telah ditetapkan di suatu wilayah.

Ketentuan mengenai KKPR ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang serta dijabarkan lebih lanjut melalui Peraturan Menteri (Permen) ATR/Kepala BPN Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang dan Sinkronisasi Program Pemanfaatan Ruang. Regulasi ini menjadi dasar bagi pemerintah dalam mengatur pemanfaatan ruang agar pembangunan berjalan tertib, terencana, dan tidak menimbulkan konflik penggunaan lahan.

Dalam praktiknya, pengajuan KKPR dilakukan secara daring melalui sistem Online Single Submission (OSS) yang terintegrasi secara nasional. Melalui sistem ini, pelaku usaha dapat mengajukan permohonan dengan mengisi sejumlah data yang diperlukan terkait rencana kegiatan usahanya.

Beberapa informasi yang perlu disiapkan oleh pelaku usaha tercantum dalam Permen ATR/Kepala BPN Nomor 13 Tahun 2021 Pasal 7 ayat (1). Di antaranya, identitas pelaku usaha yang dibuktikan dengan Nomor Induk Berusaha (NIB), jenis dan skala kegiatan usaha, lokasi rencana kegiatan beserta koordinatnya, luas lahan yang akan dimanfaatkan, serta informasi terkait penguasaan atau rencana perolehan tanah. Data tersebut menjadi dasar bagi Kementerian ATR/BPN untuk menilai kesesuaian rencana kegiatan dengan RTR yang berlaku.

Setelah permohonan diajukan melalui OSS, tahapan berikutnya adalah proses pemeriksaan dan penilaian oleh instansi berwenang. Hal ini merujuk pada Permen ATR/Kepala BPN Nomor 13 Tahun 2021 Pasal 25 ayat (4), yang menyebutkan bahwa penilaian dilakukan dengan mengacu pada dokumen Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) maupun Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) guna memastikan bahwa lokasi usaha yang diajukan tidak berada pada kawasan yang dibatasi atau memiliki ketentuan khusus dalam pemanfaatan ruang.

Apabila lokasi yang diajukan telah memiliki RDTR yang terintegrasi dengan OSS, maka konfirmasi kesesuaian dapat diberikan secara otomatis oleh sistem. Namun, apabila wilayah tersebut belum memiliki RDTR yang terintegrasi, permohonan akan melalui proses penilaian lebih lanjut hingga diterbitkan persetujuan KKPR oleh instansi yang berwenang.

Pada tingkat pelaksanaannya, Kementerian ATR/BPN melalui Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi dan Kantor Pertanahan (Kantah) di daerah turut melakukan verifikasi, penilaian teknis, serta pemberian pertimbangan terhadap permohonan KKPR yang memerlukan kajian lebih lanjut sesuai dengan Permen ATR/Kepala BPN Nomor 13 Tahun 2021 Pasal 12-15. Proses ini bertujuan memastikan rencana kegiatan usaha tidak bertentangan dengan peruntukan ruang, tidak berada di kawasan lindung, serta tidak menimbulkan konflik pemanfaatan lahan.

Apabila seluruh tahapan telah dilalui dan dinyatakan sesuai dengan RTR, dokumen KKPR akan diterbitkan secara elektronik. Dengan memahami syarat dan tahapan pengurusan KKPR sejak awal, para pelaku usaha diharapkan dapat merencanakan kegiatan bisnisnya secara lebih pasti sekaligus mendukung pemanfaatan ruang yang tertib dan berkelanjutan.

Rilis’ Jumat, 17 April 2026

  • Penulis: Rivai
  • Editor: Syam Rivai

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pemkab Pangkep Launching Kartu Kredit Indonesia untuk Digitalisasi Keuangan Daerah

    Pemkab Pangkep Launching Kartu Kredit Indonesia untuk Digitalisasi Keuangan Daerah

    • account_circle Rivai
    • 0Komentar

    Ayopangkep.id, PANGKEP — Pemerintah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah Bersama Bank Sulselbar melaksanakan peluncuran penggunaan Kartu Kredit Indonesia (KKI), berlangsung di Ruang Pola Kantor Bupati, Rabu (13/5/2026). Sekretaris Daerah Pangkep, Hj. Suriani, dalam sambutannya mengatakan penerapan Kartu Kredit Indonesia (KKI) merupakan bagian dari upaya Pemkab Pangkep dalam mendukung digitalisasi transaksi […]

  • Meta Bantah Tuduhan WhatsApp Bisa Intip Pesan Pengguna

    Meta Bantah Tuduhan WhatsApp Bisa Intip Pesan Pengguna

    • account_circle R.I.V
    • 0Komentar

    Ayopangkep, JAKARTA – Raksasa teknologi Meta tengah menghadapi tantangan hukum serius setelah sekelompok penggugat dari berbagai negara melayangkan gugatan di Pengadilan Distrik San Francisco. Meta dituding mampu membaca pesan pribadi pengguna WhatsApp, sebuah klaim yang langsung dibantah keras oleh perusahaan sebagai pernyataan yang “tidak masuk akal.” Tudingan Kebocoran Privasi Dalam berkas gugatannya, kelompok tersebut menuduh […]

  • Meta Beralih ke AI untuk Moderasi Konten, Peran Manusia Mulai Berkurang

    Meta Beralih ke AI untuk Moderasi Konten, Peran Manusia Mulai Berkurang

    • account_circle Rivai
    • 0Komentar

    Ayopangkep.id – Meta mulai mengubah cara menjaga “kebersihan” konten di platformnya seperti Facebook dan Instagram. Jika sebelumnya sangat bergantung pada moderator manusia, kini perusahaan lebih mengandalkan kecerdasan buatan (AI) sebagai garda depan untuk menyaring miliaran unggahan setiap hari. Peran manusia perlahan digantikan mesin, terutama untuk tugas-tugas berulang seperti mendeteksi pelanggaran dan meninjau konten sensitif. Perubahan […]

  • Rakor Kementerian ATR/BPN Bersama KPK dan Pemerintah Daerah se-Sultra, Hasilkan Komitmen Pencegahan Korupsi dan Peningkatan Ekonomi Daerah

    Rakor Kementerian ATR/BPN Bersama KPK dan Pemerintah Daerah se-Sultra, Hasilkan Komitmen Pencegahan Korupsi dan Peningkatan Ekonomi Daerah

    • account_circle Rivai
    • 0Komentar

    Ayopangkep.id, Kendari – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan pemerintah daerah se-Sulawesi Tenggara (Sultra) memperkuat komitmen bersama dalam pencegahan korupsi dan peningkatan ekonomi daerah melalui rapat koordinasi yang digelar sebagai tindak lanjut kerja sama lintas lembaga di bidang pertanahan dan tata ruang. Staf Ahli Bidang Partisipasi Masyarakat […]

  • BPN Pangkep Sosialisasikan Bidang Tanah Kategori KW dan Aplikasi Sentuh Tanahku

    BPN Pangkep Sosialisasikan Bidang Tanah Kategori KW dan Aplikasi Sentuh Tanahku

    • account_circle Rivai
    • 0Komentar

    Ayopangkep.id, Pangkep – Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan melaksanakan kick off gerakan penanganan bidang tanah kategori KW 4, 5, dan 6 serta sosialisasi aplikasi Sentuh Tanahku dan Bhumi ATR, Kegiatan tersebut dihadiri camat serta sekretaris kecamatan, berlangsung di ruang rapat Kantor BPN Kabupaten Pangkep, Rabu (18/2/2026). Kepala Seksi Survei dan Pemetaan BPN Pangkep, […]

  • Basarnas Gelar Pelatihan Pertolongan di Permukaan Air

    Basarnas Gelar Pelatihan Pertolongan di Permukaan Air

    • account_circle Rivai
    • 0Komentar

    Ayopangkep.id, PANGKEP – Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) melalui Kantor Pencarian dan Pertolongan Makassar menggelar Pelatihan Potensi SAR Pertolongan di Permukaan Air (Surface Water Rescue) di Kabupaten Pangkep. Pelatihan diikuti 50 peserta dari berbagai unsur, seperti TNI, Polri dan organisasi terkait lainnya. Pelatihan dibuka langsung oleh Bupati Pangkep, Muhammad Yusran Lalogau, di Aula Kantor […]

expand_less