Breaking News
light_mode
Beranda » Daerah » Ingin Mengembangkan Usaha? Pahami Proses Pengurusan KKPR Berikut Ini

Ingin Mengembangkan Usaha? Pahami Proses Pengurusan KKPR Berikut Ini

  • account_circle Rivai

Ayopangkep.id, Jakarta – Setiap pelaku usaha dalam mengembangkan bisnisnya memerlukan izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR). KKPR menjadi persyaratan dasar bagi setiap pelaku usaha dalam perizinan berusaha. Pada proses pengurusan KKPR, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memiliki tugas untuk memastikan pemanfaatan ruang oleh pelaku usaha berjalan sesuai dengan Rencana Tata Ruang (RTR) yang telah ditetapkan di suatu wilayah.

Ketentuan mengenai KKPR ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang serta dijabarkan lebih lanjut melalui Peraturan Menteri (Permen) ATR/Kepala BPN Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang dan Sinkronisasi Program Pemanfaatan Ruang. Regulasi ini menjadi dasar bagi pemerintah dalam mengatur pemanfaatan ruang agar pembangunan berjalan tertib, terencana, dan tidak menimbulkan konflik penggunaan lahan.

Dalam praktiknya, pengajuan KKPR dilakukan secara daring melalui sistem Online Single Submission (OSS) yang terintegrasi secara nasional. Melalui sistem ini, pelaku usaha dapat mengajukan permohonan dengan mengisi sejumlah data yang diperlukan terkait rencana kegiatan usahanya.

Beberapa informasi yang perlu disiapkan oleh pelaku usaha tercantum dalam Permen ATR/Kepala BPN Nomor 13 Tahun 2021 Pasal 7 ayat (1). Di antaranya, identitas pelaku usaha yang dibuktikan dengan Nomor Induk Berusaha (NIB), jenis dan skala kegiatan usaha, lokasi rencana kegiatan beserta koordinatnya, luas lahan yang akan dimanfaatkan, serta informasi terkait penguasaan atau rencana perolehan tanah. Data tersebut menjadi dasar bagi Kementerian ATR/BPN untuk menilai kesesuaian rencana kegiatan dengan RTR yang berlaku.

Setelah permohonan diajukan melalui OSS, tahapan berikutnya adalah proses pemeriksaan dan penilaian oleh instansi berwenang. Hal ini merujuk pada Permen ATR/Kepala BPN Nomor 13 Tahun 2021 Pasal 25 ayat (4), yang menyebutkan bahwa penilaian dilakukan dengan mengacu pada dokumen Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) maupun Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) guna memastikan bahwa lokasi usaha yang diajukan tidak berada pada kawasan yang dibatasi atau memiliki ketentuan khusus dalam pemanfaatan ruang.

Apabila lokasi yang diajukan telah memiliki RDTR yang terintegrasi dengan OSS, maka konfirmasi kesesuaian dapat diberikan secara otomatis oleh sistem. Namun, apabila wilayah tersebut belum memiliki RDTR yang terintegrasi, permohonan akan melalui proses penilaian lebih lanjut hingga diterbitkan persetujuan KKPR oleh instansi yang berwenang.

Pada tingkat pelaksanaannya, Kementerian ATR/BPN melalui Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi dan Kantor Pertanahan (Kantah) di daerah turut melakukan verifikasi, penilaian teknis, serta pemberian pertimbangan terhadap permohonan KKPR yang memerlukan kajian lebih lanjut sesuai dengan Permen ATR/Kepala BPN Nomor 13 Tahun 2021 Pasal 12-15. Proses ini bertujuan memastikan rencana kegiatan usaha tidak bertentangan dengan peruntukan ruang, tidak berada di kawasan lindung, serta tidak menimbulkan konflik pemanfaatan lahan.

Apabila seluruh tahapan telah dilalui dan dinyatakan sesuai dengan RTR, dokumen KKPR akan diterbitkan secara elektronik. Dengan memahami syarat dan tahapan pengurusan KKPR sejak awal, para pelaku usaha diharapkan dapat merencanakan kegiatan bisnisnya secara lebih pasti sekaligus mendukung pemanfaatan ruang yang tertib dan berkelanjutan.

Rilis’ Jumat, 17 April 2026

  • Penulis: Rivai
  • Editor: Syam Rivai

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • BGN Minta SPPG Tingkatkan Penerima Manfaat 3B dalam Dua Pekan

    BGN Minta SPPG Tingkatkan Penerima Manfaat 3B dalam Dua Pekan

    • account_circle Rivai
    • 0Komentar

    Ayopangkep.id, Jakarta – Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Bidang Komunikasi Publik dan Investigasi, Nanik Sudaryati Deyang, meminta seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) meningkatkan jumlah penerima manfaat dari kelompok ibu hamil, ibu menyusui, dan balita (3B) dalam dua pekan ke depan. Menurut Nanik, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah mempercepat perbaikan gizi anak […]

  • Bupati Kabupaten Pangkep Muhammad Yusran Lalogau melaksanakan salat Id 1447 Hijriah di daerah pegunungan Desa Bantimurung, Kecamatan Tondong Tallasa Kabupaten Pangkep, Sabtu 21 Maret 2026.(Mamat)

    Idulfitri 1447 H, Bupati Pangkep Yusran Ajak Masyarakat Sukseskan Program MBG

    • account_circle Rivai
    • 0Komentar

    Ayopangkep.id – Bupati Kabupaten Pangkep Muhammad Yusran Lalogau melaksanakan salat Id 1447 Hijriah di daerah pegunungan Desa Bantimurung, Kecamatan Tondong Tallasa Kabupaten Pangkep. Masyarakat menyambut kedatangan Bupati Pangkep Yusran bersama Kapolres Pangkep AKBP Muhammad Husni Ramli dan rombongan para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tiba sejak pukul 06:00 pagi di lokasi salat Idulfitri SMA 8 Tondong […]

  • Laporkan Progres Dukungan KSPEAN Papua Selatan, Wamen Ossy Tegaskan Landasan Kuat untuk Agenda Pembangunan Nasional

    Laporkan Progres Dukungan KSPEAN Papua Selatan, Wamen Ossy Tegaskan Landasan Kuat untuk Agenda Pembangunan Nasional

    • account_circle Rivai
    • 0Komentar

    Ayopangkep.id, Jakarta – Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, melaporkan progres dukungan Kementerian ATR/BPN terhadap pembangunan Kawasan Swasembada Pangan, Energi, dan Air Nasional (KSPEAN) di Provinsi Papua Selatan yang telah ditetapkan sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN). Progres tersebut mencakup perkembangan penataan ruang dan perizinan pemanfaatan ruang […]

  • Tandatangani Nota Kesepahaman dengan Pemerintah Provinsi Aceh, Sekjen ATR/BPN: Perkuat Tata Kelola Pertanahan

    Tandatangani Nota Kesepahaman dengan Pemerintah Provinsi Aceh, Sekjen ATR/BPN: Perkuat Tata Kelola Pertanahan

    • account_circle Rivai
    • 0Komentar

    Ayopangkep.id, Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melangsungkan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dengan Pemerintah Provinsi Aceh dalam rangka Sinergi Bidang Agraria, Pertanahan, dan Tata Ruang pada Selasa (12/05/2026) di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta. Penandatanganan yang diwakili oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan ini menjadi langkah awal penguatan tata kelola […]

  • 50% Bidang Tanah di Sulteng Sudah Bersertipikat, Wamen Ossy: Ini Menunjukkan Sulteng Terus Bertumbuh

    50% Bidang Tanah di Sulteng Sudah Bersertipikat, Wamen Ossy: Ini Menunjukkan Sulteng Terus Bertumbuh

    • account_circle Rivai
    • 0Komentar

    Ayopangkep.id, Palu – Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, menyerahkan sejumlah sertipikat di Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) pada Minggu (10/05/2026). Penyerahan sertipikat ini menjadi bagian dari capaian pendaftaran tanah di Sulteng yang tercatat sudah hampir 50% bidang tanah terdaftar dan bersertipikat. “Patut […]

  • Basarnas dan Pemkab Pangkep Teken NPHD dan BAST, Kantor Pertanahan Pangkep Dukung Proses Hibah Daerah

    Basarnas dan Pemkab Pangkep Teken NPHD dan BAST, Kantor Pertanahan Pangkep Dukung Proses Hibah Daerah

    • account_circle Rivai
    • 0Komentar

    Ayopangkep.id, Jakarta – Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) bersama Pemerintah Kabupaten Pangkajene Kepulauan melaksanakan Penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dan Berita Acara Serah Terima (BAST) sebagai tindak lanjut proses hibah barang milik daerah guna mendukung peningkatan sarana dan prasarana Basarnas. Kegiatan ini menjadi wujud sinergi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam memperkuat […]

expand_less