Breaking News
light_mode
Beranda » Daerah » Ingin Mengembangkan Usaha? Pahami Proses Pengurusan KKPR Berikut Ini

Ingin Mengembangkan Usaha? Pahami Proses Pengurusan KKPR Berikut Ini

  • account_circle Rivai

Ayopangkep.id, Jakarta – Setiap pelaku usaha dalam mengembangkan bisnisnya memerlukan izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR). KKPR menjadi persyaratan dasar bagi setiap pelaku usaha dalam perizinan berusaha. Pada proses pengurusan KKPR, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memiliki tugas untuk memastikan pemanfaatan ruang oleh pelaku usaha berjalan sesuai dengan Rencana Tata Ruang (RTR) yang telah ditetapkan di suatu wilayah.

Ketentuan mengenai KKPR ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang serta dijabarkan lebih lanjut melalui Peraturan Menteri (Permen) ATR/Kepala BPN Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang dan Sinkronisasi Program Pemanfaatan Ruang. Regulasi ini menjadi dasar bagi pemerintah dalam mengatur pemanfaatan ruang agar pembangunan berjalan tertib, terencana, dan tidak menimbulkan konflik penggunaan lahan.

Dalam praktiknya, pengajuan KKPR dilakukan secara daring melalui sistem Online Single Submission (OSS) yang terintegrasi secara nasional. Melalui sistem ini, pelaku usaha dapat mengajukan permohonan dengan mengisi sejumlah data yang diperlukan terkait rencana kegiatan usahanya.

Beberapa informasi yang perlu disiapkan oleh pelaku usaha tercantum dalam Permen ATR/Kepala BPN Nomor 13 Tahun 2021 Pasal 7 ayat (1). Di antaranya, identitas pelaku usaha yang dibuktikan dengan Nomor Induk Berusaha (NIB), jenis dan skala kegiatan usaha, lokasi rencana kegiatan beserta koordinatnya, luas lahan yang akan dimanfaatkan, serta informasi terkait penguasaan atau rencana perolehan tanah. Data tersebut menjadi dasar bagi Kementerian ATR/BPN untuk menilai kesesuaian rencana kegiatan dengan RTR yang berlaku.

Setelah permohonan diajukan melalui OSS, tahapan berikutnya adalah proses pemeriksaan dan penilaian oleh instansi berwenang. Hal ini merujuk pada Permen ATR/Kepala BPN Nomor 13 Tahun 2021 Pasal 25 ayat (4), yang menyebutkan bahwa penilaian dilakukan dengan mengacu pada dokumen Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) maupun Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) guna memastikan bahwa lokasi usaha yang diajukan tidak berada pada kawasan yang dibatasi atau memiliki ketentuan khusus dalam pemanfaatan ruang.

Apabila lokasi yang diajukan telah memiliki RDTR yang terintegrasi dengan OSS, maka konfirmasi kesesuaian dapat diberikan secara otomatis oleh sistem. Namun, apabila wilayah tersebut belum memiliki RDTR yang terintegrasi, permohonan akan melalui proses penilaian lebih lanjut hingga diterbitkan persetujuan KKPR oleh instansi yang berwenang.

Pada tingkat pelaksanaannya, Kementerian ATR/BPN melalui Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi dan Kantor Pertanahan (Kantah) di daerah turut melakukan verifikasi, penilaian teknis, serta pemberian pertimbangan terhadap permohonan KKPR yang memerlukan kajian lebih lanjut sesuai dengan Permen ATR/Kepala BPN Nomor 13 Tahun 2021 Pasal 12-15. Proses ini bertujuan memastikan rencana kegiatan usaha tidak bertentangan dengan peruntukan ruang, tidak berada di kawasan lindung, serta tidak menimbulkan konflik pemanfaatan lahan.

Apabila seluruh tahapan telah dilalui dan dinyatakan sesuai dengan RTR, dokumen KKPR akan diterbitkan secara elektronik. Dengan memahami syarat dan tahapan pengurusan KKPR sejak awal, para pelaku usaha diharapkan dapat merencanakan kegiatan bisnisnya secara lebih pasti sekaligus mendukung pemanfaatan ruang yang tertib dan berkelanjutan.

Rilis’ Jumat, 17 April 2026

  • Penulis: Rivai
  • Editor: Syam Rivai

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pangkep Matangkan Ranperda Pilkades, Atur Mekanisme Calon Tunggal dan Pilkades Antarwaktu

    Pangkep Matangkan Ranperda Pilkades, Atur Mekanisme Calon Tunggal dan Pilkades Antarwaktu

    • account_circle Rivai
    • 0Komentar

    Ayopangkep.id, PANGKEP — Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Pangkep menggelar Focus Group Discussion (FGD) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades), di ruang rapat lantai III Kantor Bupati Pangkep, Senin (20/7/2026). FGD dihadiri Kepala Dinas PMD Kabupaten Pangkep Zulfadli, unsur Forkopimda, Ketua Bawaslu, Ketua KPU, pimpinan OPD, Guru Besar Fakultas Hukum […]

  • Prabowo: Hapus Kemiskinan Jadi Prioritas, Efisiensi Anggaran Terus Dilanjutkan

    Prabowo: Hapus Kemiskinan Jadi Prioritas, Efisiensi Anggaran Terus Dilanjutkan

    • account_circle Rivai
    • 0Komentar

    Ayopangkep.id — Presiden Prabowo Subianto menegaskan komitmen pemerintah untuk terus melakukan efisiensi anggaran sebagai langkah mempercepat pengentasan kemiskinan, termasuk kemiskinan ekstrem, serta menghapus kelaparan di Indonesia. Menurut Presiden, pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat harus menjadi prioritas utama, bahkan jika hal itu mengharuskan pengurangan anggaran di sektor lain. Pernyataan tersebut disampaikan Presiden saat memberikan sambutan usai memimpin […]

  • Prabowo Sidak Gudang Bulog Magelang, Pastikan Stok Beras Aman

    Prabowo Sidak Gudang Bulog Magelang, Pastikan Stok Beras Aman

    • account_circle Rivai
    • 0Komentar

    Ayopangkep.id — Presiden Prabowo Subianto melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Kompleks Gudang Bulog Danurejo di Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, pada Sabtu (18/04/2026), setelah memberikan arahan kepada para Ketua DPRD se-Indonesia. Kunjungan ini bertujuan untuk memastikan ketersediaan serta kelancaran distribusi cadangan pangan nasional, khususnya beras. Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam menjaga stabilitas pasokan […]

  • Urus Sendiri Tanpa Perantara, Masyarakat Rasakan Perubahan Layanan Pertanahan

    Urus Sendiri Tanpa Perantara, Masyarakat Rasakan Perubahan Layanan Pertanahan

    • account_circle Rivai
    • 0Komentar

    Ayopangkep.id, Jakarta – Transparansi proses, kejelasan informasi, serta kemudahan akses layanan menjadi hal yang makin dirasakan masyarakat saat mengurus urusan pertanahan di Kantor Pertanahan (Kantah). Pengalaman tersebut membentuk kesan baru bagi masyarakat yang tadinya ragu untuk mengurus secara mandiri karena belum memahami tahapan proses layanan pertanahan dengan pasti. “Menurut saya perkembangannya sangat luar biasa. Meskipun […]

  • Ekonomi Digital Indonesia Diproyeksi Tembus US0 Miliar,

    Ekonomi Digital Indonesia Diproyeksi Tembus US$360 Miliar,

    • account_circle Rivai
    • 0Komentar

    Ayopangkep.id, Jakarta — Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan Indonesia tidak boleh lagi hanya berperan sebagai pasar terbesar ekonomi digital di kawasan. Menurutnya, Indonesia harus mampu menjadi pencipta sekaligus pemilik nilai agar pertumbuhan ekonomi digital memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat dan memperkuat perekonomian nasional. Dengan nilai ekonomi digital yang telah mencapai US$100 […]

  • PERINTIS 10 Hari Jawab Kebutuhan Masyarakat akan Layanan Pertanahan yang Pasti dan Cepat

    PERINTIS 10 Hari Jawab Kebutuhan Masyarakat akan Layanan Pertanahan yang Pasti dan Cepat

    • account_circle RIVAI
    • 0Komentar

    Ayopangkep.id, Samarinda — Ketidakpastian waktu menjadi hal yang dikhawatirkan masyarakat saat mengurus urusan pertanahan secara mandiri. Kondisi tersebut kini tidak lagi dialami oleh warga Kota Samarinda, setelah 17 Kantor Pertanahan (Kantah), termasuk Kantah Kota Samarinda, menerapkan layanan Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS) 10 Hari. Bagi warga Kota Samarinda, Ahmad Al-Fadil Tifani Pratama, layanan PERINTIS ini menjadi […]

expand_less