Breaking News
light_mode
Beranda » Nasional » Ingin Sertipikatkan Tanah untuk Pertama Kali secara Mandiri, Lengkapi Syarat Berikut

Ingin Sertipikatkan Tanah untuk Pertama Kali secara Mandiri, Lengkapi Syarat Berikut

  • account_circle Rivai

Ayopangkep.id, Jakarta – Memiliki sertipikat merupakan langkah penting untuk memastikan perlindungan hukum atas kepemilikan tanah. Masyarakat dapat mengurus pembuatan sertipikat tanah secara mandiri melalui Kantor Pertanahan (Kantah), dengan memenuhi persyaratan yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan tanpa harus menggunakan perantara.

Dalam proses pengurusan sertipikat tanah secara mandiri, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021, pemohon perlu menyiapkan identitas diri berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) terbaru sebagai bukti subjek hukum dalam proses pendaftaran tanah.

Selain identitas diri, pemohon juga perlu melampirkan dokumen yang menunjukkan riwayat penguasaan atau perolehan tanah sebagai bagian dari data yuridis. Dokumen tersebut dapat berupa girik, letter C, petok D, akta jual beli, maupun Surat Keterangan Riwayat Tanah dari pemerintah desa atau kelurahan setempat. Dokumen tersebut tidak lagi merupakan bukti kepemilikan hak atas tanah, melainkan menjadi dasar penelitian dalam proses penetapan hak.

Dalam hal tertentu, khususnya apabila tanah diperoleh melalui peralihan hak, pemohon juga perlu melengkapi dokumen perpajakan seperti Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) tahun berjalan serta bukti pelunasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Apabila bukti tertulis tidak tersedia secara lengkap, pembuktian hak dapat dilakukan melalui penguasaan fisik tanah secara terus-menerus dengan itikad baik selama 20 tahun atau lebih secara berturut-turut serta didukung oleh kesaksian pihak yang dapat dipercaya. Hal ini menjadi bagian dari penelitian data yuridis dalam rangka penetapan hak atas tanah.

Selain penelitian data yuridis, pendaftaran tanah juga mencakup pengumpulan data fisik, salah satunya melalui tahapan pengukuran bidang tanah. Dalam tahapan ini, pemohon wajib memasang tanda batas serta memastikan batas bidang tanah telah disepakati dengan pemilik tanah yang berbatasan langsung. Pengukuran dilakukan setelah batas dinyatakan jelas guna menjamin kepastian letak dan luas bidang tanah sesuai ketentuan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nomor 16 Tahun 2021.

Setelah seluruh tahapan pengumpulan serta penelitian data fisik dan data yuridis selesai dilakukan, Kantah akan melakukan pencatatan pada buku tanah dan menerbitkan sertipikat sebagai tanda bukti hak atas tanah yang memiliki kekuatan pembuktian yang kuat.

Adapun biaya yang timbul dalam proses pendaftaran tanah dibayarkan melalui mekanisme Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 128 Tahun 2015. Masyarakat juga dapat menghitung estimasi biaya melalui aplikasi Sentuh Tanahku.

Informasi mengenai prosedur pendaftaran tanah dapat diperoleh melalui kanal resmi Kementerian ATR/BPN, seperti Hotline WhatsApp Pengaduan di nomor 0811-1068-0000 serta aplikasi Sentuh Tanahku yang tersedia di iOS dan Android.

Bagi masyarakat yang mengurus sertipikat tanahnya sendiri, Kementerian ATR/BPN juga telah menyediakan loket khusus di Kantor Pertanahan agar proses pengurusan lebih mudah dan cepat. Dengan melengkapi seluruh persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku, proses sertipikasi tanah diharapkan berjalan lancar serta memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi pemegang hak atas tanah.

Rilis’ Senin, 6 April 2026

  • Penulis: Rivai
  • Editor: Syam Rifai

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pangkep Dipercaya Sambut Delegasi Nasional HKG PKK dan HUT Dekranas 2026

    Pangkep Dipercaya Sambut Delegasi Nasional HKG PKK dan HUT Dekranas 2026

    • account_circle Rivai
    • 0Komentar

    AYOPANGKEP.ID, MAKASSAR — Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep) mendapat kepercayaan menjadi tim penyambutan pada peringatan Hari Kesatuan Gerak (HKG) PKK ke-54 dan Hari Ulang Tahun (HUT) Dewan Kerajinan Nasional (Dekranas) ke-46 yang digelar di Makassar, 9–12 Juli 2026. Kegiatan berskala nasional tersebut diikuti perwakilan dari 514 kabupaten/kota dan 38 provinsi se-Indonesia, dengan target sekitar 5.000 […]

  • Beri Pengarahan Soal Layanan di Kanwil BPN Provinsi NTT, Menteri Nusron: Gunakan Sudut Pandang Masyarakat

    Beri Pengarahan Soal Layanan di Kanwil BPN Provinsi NTT, Menteri Nusron: Gunakan Sudut Pandang Masyarakat

    • account_circle Rivai
    • 0Komentar

    Ayopangkep.id, Kupang – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, meminta seluruh pegawai Kementerian ATR/BPN, termasuk jajaran di Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) untuk menjadikan masyarakat sebagai poros pelayanan pertanahan. Setiap proses pelayanan harus berorientasi pada kebutuhan masyarakat dengan mengedepankan kepastian waktu, kemudahan prosedur, dan penyelesaian layanan […]

  • Bupati Pangkep Muhammad Yusran Lalogau Pimpin ASN Bersepeda ke Kantor, Dorong Budaya Bike to Work

    Bupati Pangkep Muhammad Yusran Lalogau Pimpin ASN Bersepeda ke Kantor, Dorong Budaya Bike to Work

    • account_circle Rivai
    • 0Komentar

    Ayopangkep.id, PANGKEP — Bupati Pangkep, Muhammad Yusran Lalogau, bersepeda dari rumah jabatan menuju Kantor Sekretariat Daerah, Selasa (21/4/2026). Selain bupati, Sekretaris Daerah, kepala OPD, serta sejumlah ASN Pemkab Pangkep juga terlihat bersepeda menuju kantor masing-masing. Sebagai bentuk dukungan terhadap program Bike to Work yang mulai digalakkan Pemerintah Kabupaten Pangkep. Program Bike to Work ini bertujuan […]

  • Target Tiga Besar, Kafilah Pangkep Optimistis di MTQ ke-34 Sulsel

    Target Tiga Besar, Kafilah Pangkep Optimistis di MTQ ke-34 Sulsel

    • account_circle Rivai
    • 0Komentar

    Ayopangkep.id, Pangkep — Kafilah kabupaten Pangkep siap hadapi Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) ke-34 Tingkat Provinsi Sulawesi Selatan yang akan digelar di Maros. Bupati Pangkep, Muhammad Yusran Lalogau, secara resmi melepas kebarangkatan kafilah Kabupaten. Sebanyak 46 peserta dan 20 official diberangkatkan untuk berkompetisi pada 38 cabang lomba. Prosesi pelepasan berlangsung khidmat di Rumah Jabatan Bupati Pangkep […]

  • Pemkab Pangkep Laksanakan Tes Kebugaran ASN untuk Dukung Kinerja Optimal

    Pemkab Pangkep Laksanakan Tes Kebugaran ASN untuk Dukung Kinerja Optimal

    • account_circle Rivai
    • 0Komentar

    Ayopangkep.id, PANGKEP — Pemerintah Kabupaten Pangkep melalui Dinas Kesehatan menggelar tes kebugaran bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemkab Pangkep di pelataran Kantor Bupati Pangkep, Rabu (3/6/2026). Tes kebugaran ASN merupakan program rutin yang dilaksanakan setiap tahun untuk mengukur tingkat kebugaran para ASN sebagai upaya mendukung kesehatan dan produktivitas kerja. Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Dinas […]

  • 198 Lokasi Diusulkan, 45 Sekolah Rakyat Ditargetkan Beroperasi Tahun Ini

    198 Lokasi Diusulkan, 45 Sekolah Rakyat Ditargetkan Beroperasi Tahun Ini

    • account_circle Rivai
    • 0Komentar

    Ayopangkep.id, JAKARTA – Sebanyak 198 titik lokasi telah diajukan sebagai calon tempat berdirinya Sekolah Rakyat. Pengajuan ini datang dari berbagai pihak, mulai dari pemerintah daerah, perguruan tinggi, hingga sektor swasta yang siap menyediakan lahan maupun bangunan. Dari total tersebut, 45 lokasi di antaranya ditargetkan sudah dapat mulai beroperasi tahun ini. Menteri Sosial, Saifullah Yusuf, menyampaikan […]

expand_less