Breaking News
light_mode
Beranda » Nasional » Sidak Kantor Meta, Menkomdigi Soroti Rendahnya Kepatuhan Penanganan Konten Judi Online dan Disinformasi

Sidak Kantor Meta, Menkomdigi Soroti Rendahnya Kepatuhan Penanganan Konten Judi Online dan Disinformasi

  • account_circle Rivai

Ayopangkep.id, Jakarta – Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke kantor operasional Meta di Jakarta pada Rabu (4/3/2026). Kunjungan tersebut merupakan langkah tegas pemerintah sebagai respons atas penanganan konten bermasalah di platform Meta—seperti Facebook, Instagram, dan WhatsApp—yang dinilai belum optimal dalam menekan maraknya judi online, disinformasi, fitnah, dan kebencian (DFK).

Dalam sidak tersebut, Menkomdigi memberikan peringatan keras terkait rendahnya tingkat kepatuhan Meta terhadap regulasi yang berlaku di Indonesia. Berdasarkan hasil pemantauan pemerintah, tingkat kepatuhan Meta dalam menindaklanjuti temuan konten judi online dan DFK hanya mencapai 28,47 persen. Angka ini menempatkan Meta sebagai salah satu platform media sosial dengan tingkat kepatuhan terendah di Indonesia.

Kondisi tersebut dinilai mengkhawatirkan mengingat jumlah pengguna layanan Meta di Indonesia termasuk yang terbesar di dunia. Tercatat, pengguna Facebook dan WhatsApp di Indonesia masing-masing mencapai sekitar 112 juta orang.

Meutya Hafid menegaskan bahwa lambannya moderasi konten dapat berdampak langsung pada keamanan masyarakat. Menurutnya, konten yang mengandung disinformasi, fitnah, dan kebencian berpotensi mengancam keselamatan warga jika tidak segera ditangani.

Pemerintah juga menilai penyebaran disinformasi dapat memicu perpecahan sosial, melemahkan demokrasi, serta meningkatkan polarisasi di tengah masyarakat yang pada akhirnya berpotensi mengganggu ketertiban umum.

Dari sisi regulasi, pemerintah merujuk pada Pasal 40 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yang memberikan kewenangan kepada negara untuk melakukan pencegahan dan penanganan terhadap penyebaran informasi elektronik yang melanggar hukum. Meutya menegaskan bahwa setiap penyelenggara sistem elektronik yang beroperasi di Indonesia wajib mematuhi hukum nasional serta bertanggung jawab menjaga keamanan ruang digital.

Selain itu, pemerintah mendesak Meta untuk segera memperkuat sistem moderasi konten dan mempercepat penanganan terhadap konten yang melanggar hukum. Langkah ini dinilai penting untuk menekan berbagai risiko di ruang digital, mulai dari judi online, disinformasi kesehatan, penipuan digital, hingga eksploitasi seksual yang semakin marak.

Dalam sidak tersebut, Meutya didampingi sejumlah pejabat lintas lembaga, antara lain Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi Irjen Pol. Alexander Sabar, Deputi VI BIN Irjen Pol. Heri Armanto Sutikno, Deputi Bidang Keamanan Siber dan Sandi Pemerintahan serta Pembangunan Manusia BSSN Sulistyo, Asisten Deputi Koordinasi Pencegahan dan Peningkatan Kapasitas Keamanan Siber Kemenko Polkam Marsma TNI Budi Eko Pratomo, Komandan Pengendalian Konten Satsiber TNI Kolonel Adm. Gusti Sopyannur, serta perwakilan Bareskrim Polri Kombes Pol. Dadan Wira Laksana.

  • Penulis: Rivai
  • Editor: Syam Rifai
  • Sumber: Kemkomdigi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Menteri ATR/Kepala BPN dan Mendagri Keluarkan Surat Edaran, Integrasikan LP2B ke Dalam RTRW dan RDTR

    Menteri ATR/Kepala BPN dan Mendagri Keluarkan Surat Edaran, Integrasikan LP2B ke Dalam RTRW dan RDTR

    • account_circle Rivai
    • 0Komentar

    Ayopangkep.id, Jakarta – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian, menandatangani Surat Edaran Bersama tentang Pengintegrasian Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten/Kota dan/atau Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten/Kota pada Jumat (19/06/2026). Kebijakan tersebut diterbitkan sebagai […]

  • SIT Al Hikmah Pangkep, 1 Dekade Mengabdi untuk Pendidikan dan Masyarakat

    SIT Al Hikmah Pangkep, 1 Dekade Mengabdi untuk Pendidikan dan Masyarakat

    • account_circle Rivai
    • 0Komentar

    AYOPANGKEP.ID, PANGKEP — Memasuki satu dekade pengabdian dalam pengembangan pendidikan Islam di Kabupaten Pangkep, Sekolah Islam Terpadu (SIT) Al Hikmah Pangkep menggelar Al Hikmah Expo bertema “1 Dekade SIT Al Hikmah Pangkep”. Kegiatan yang berlangsung 5–8 Oktober 2026 ini tidak hanya menjadi ajang menampilkan kreativitas dan prestasi peserta didik, tetapi juga momentum memperkuat kepedulian sosial […]

  • Kemensos Pecat Puluhan Pendamping PKH, Tegaskan Komitmen Bersih-Bersih

    Kemensos Pecat Puluhan Pendamping PKH, Tegaskan Komitmen Bersih-Bersih

    • account_circle Rivai
    • 0Komentar

    Ayopangkep.id — Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos RI) mengambil tindakan tegas terhadap para pendamping Program Keluarga Harapan (PKH). Puluhan pendamping diberhentikan, sementara ratusan lainnya menerima surat peringatan karena terbukti melakukan pelanggaran, termasuk memberikan informasi yang tidak benar kepada masyarakat. Hal ini disampaikan oleh Menteri Sosial, Saifullah Yusuf, pada Jumat (24/4/2026) usai kegiatan sosialisasi Data Tunggal […]

  • Dinas Perpustakaan Pangkep Perkuat Kompetensi Literasi Informasi di Era Digital

    Dinas Perpustakaan Pangkep Perkuat Kompetensi Literasi Informasi di Era Digital

    • account_circle Rivai
    • 0Komentar

    AYOPANGKEP.ID, PANGKEP — Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan memperkuat kompetensi literasi informasi bagi guru, pustakawan dan pegiat literasi. Penguatan ini dinilai penting di tengah derasnya arus informasi yang berkembang di era digital. Upaya tersebut dilakukan melalui Bimbingan Teknis (Bimtek) dengan tema “Penguatan Kompetensi Literasi Informasi melalui Kolaborasi Guru, Pustakawan, dan Pegiat Literasi […]

  • Ketua KORPRI Sulsel Kukuhkan Pengurus PAW KORPRI Kabupaten Pangkep

    Ketua KORPRI Sulsel Kukuhkan Pengurus PAW KORPRI Kabupaten Pangkep

    • account_circle Rivai
    • 0Komentar

    PANGKEP — Pergantian Antar Waktu (PAW) Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan,  masa bakti 2022–2027 secara resmi dikukuhkan. Sembilan orang pengurus KORPRI Kabupaten Pangkep PAW dikukuhkan langsung oleh Ketua Dewan Pengurus KORPRI Provinsi Sulawesi Selatan, Jufri Rahman, di Ruang Pola Lantai II Sekretariat Daerah Kabupaten Pangkep, Selasa (20/1/2026). Ketua Dewan Pengurus […]

  • Pemerintah Uji Coba Sistem Digital Bansos di 42 Kabupaten/Kota

    Pemerintah Uji Coba Sistem Digital Bansos di 42 Kabupaten/Kota

    • account_circle Rivai
    • 0Komentar

    Ayopangkep.id — Pemerintah akan memperluas uji coba digitalisasi bantuan sosial (bansos) ke 42 kabupaten/kota secara bertahap mulai Juni 2026. Langkah ini dilakukan untuk memastikan penyaluran bansos lebih tepat sasaran, transparan, dan mudah ditelusuri. Direktur Jenderal Teknologi Pemerintah Digital Kementerian Komunikasi dan Digital, Mira Tayyiba, mengatakan digitalisasi bansos bukan sekadar membangun aplikasi, melainkan memperkuat ekosistem layanan […]

expand_less