Pangkep Perkuat Pencegahan Kekerasan dan Perkawinan Anak
- account_circle Rivai

Ayopangkep,id, PANGKEP — Pemerintah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep) memperkuat pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak melalui koordinasi lintas sektor hingga tingkat kecamatan dan desa.
Hal tersebut dibahas dalam Monitoring dan Evaluasi Pencegahan dan Penanganan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak, Anak Berhadapan dengan Hukum, TPPO, serta Pernikahan Usia Dini di Ruang Rapat Wakil Bupati Pangkep, Rabu (23/9/2026).
Bupati Pangkep Muhammad Yusran Lalogau mengatakan, meningkatnya laporan kasus tidak selalu berarti kekerasan semakin banyak. Menurutnya, masyarakat kini mulai berani melapor setelah pemerintah aktif melakukan pendekatan dan sosialisasi.
“Dulu angka kekerasan sangat rendah karena tidak ada yang melapor dan tidak tahu mau melapor ke mana. Setelah kita turun ke masyarakat, mereka mulai berani melaporkan,” katanya.
Pada 2024 tercatat 24 kasus kekerasan terhadap anak dan sembilan kasus terhadap perempuan. Pada 2025 masing-masing tercatat 25 dan 13 kasus.
Kepala DP2KBP3A Pangkep, Nurliah Sanusi, mengatakan hingga September 2026 tercatat 18 kasus kekerasan terhadap anak, dengan 14 di antaranya merupakan kekerasan seksual. Sementara kekerasan terhadap perempuan tercatat satu kasus.
Ia mengatakan korban dapat memperoleh pendampingan psikologis, bantuan hukum, pendampingan kepolisian hingga rumah aman melalui UPTD PPA secara gratis.
Selain kekerasan, perkawinan usia anak juga masih menjadi perhatian. Kepala Kemenag Pangkep Ramli Rasyid menyebut faktor ekonomi dan budaya masih memengaruhi keputusan orang tua menikahkan anak.
Data menunjukkan perkawinan usia anak mencapai 94 kasus pada 2023, turun menjadi 21 kasus pada 2024, kemudian 34 kasus pada 2025. Hingga Agustus 2026 tercatat 41 kasus, terdiri dari lima laki-laki dan 36 perempuan.
“Banyak orang tua berpikir kalau anak sudah menikah maka lepaslah tanggung jawab mereka. Faktor budaya juga masih memengaruhi,” ujarnya.
Ramli menegaskan KUA tidak dapat melangsungkan perkawinan bagi calon pengantin yang belum berusia 19 tahun sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara Nurliah mengatakan Pemkab Pangkep tengah menyiapkan Perda Perlindungan Anak yang ditargetkan terbit tahun ini. Regulasi tersebut diharapkan memperkuat upaya perlindungan dan pencegahan perkawinan anak.
- Penulis: Rivai
- Editor: Syamsul Rivai

Saat ini belum ada komentar