Pemkab Pangkep Salurkan Hibah Keagamaan Rp2 Miliar untuk 38 Penerima
- account_circle RIVAI

AYOPANGKEP.ID, PANGKEP — Pemerintah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep) menyalurkan dana hibah sarana keagamaan tahun anggaran 2026 dengan total anggaran Rp2 miliar.
Bantuan diberikan kepada 38 penerima yang terdiri atas masjid, mushallah, pesantren, Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPA), Tahfidz Qur’an, hingga panti asuhan.
Penyaluran hibah dirangkaikan dengan sosialisasi dan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) oleh Bupati Pangkep Muhammad Yusran Lalogau bersama para penerima hibah, berlangsung di Aula Rumah Jabatan Bupati Pangkep, Rabu (19/8/2026).
Dalam sambutannya, Bupati Muhammad Yusran Lalogau meminta para penerima menggunakan bantuan sesuai dengan peruntukan yang telah diajukan dalam proposal. Ia juga mengingatkan pentingnya kelengkapan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana.
“Agar bantuan ini dapat dimanfaatkan dengan baik dan sesuai dengan peruntukannya serta memperhatikan laporan pertanggungjawaban bantuan dana hibah tersebut, karena kita mau lihat masjid ta baik agar bisa dipergunakan oleh masyarakat,” katanya.
Yusran mengatakan, meski anggaran hibah tahun ini mengalami penurunan dibandingkan tahun sebelumnya, pemerintah daerah tetap berupaya memaksimalkan bantuan bagi masyarakat.
“Mungkin anggaran di tahun sebelumnya banyak tapi untuk tahun ini agak berkurang, jadi kami memaksimalkan untuk hibah bantuan, jadi saya minta tolong dipergunakan sebagaimana mestinya harus sesuai dengan proposal yang sudah dimasukkan,” ujarnya.
Ia juga meminta penerima hibah menyimpan setiap bukti transaksi sebagai bagian dari dokumen pertanggungjawaban penggunaan anggaran.
“Saya minta tolong, kalau beli misalnya pasir ambil notanya kalau bisa fotocopy atau print untuk back up,” lanjutnya.
Sementara itu, Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Pangkep, Andi Surayyah, mengatakan penyaluran dana hibah merupakan bentuk perhatian pemerintah daerah terhadap masyarakat dan lembaga keagamaan dalam memenuhi kebutuhan sarana dan prasarana ibadah.
“Bantuan dana hibah dari pemerintah daerah sebesar 2 miliar untuk 38 masjid, mushallah, pesantren, TPA, Tahfidz Qur’an serta panti asuhan,” katanya.
Ia menjelaskan, penerima hibah ditetapkan berdasarkan proposal yang diajukan dan selanjutnya melalui proses verifikasi administrasi serta verifikasi dan validasi di lapangan.
“Pertimbangan itu, ada proposal yang masuk, setelah itu kita verifikasi terkait administrasi, dan kita lanjutkan verifikasi dan validasi ke lapangan disesuaikan dengan permintaan proposal,” jelasnya.
Selain penyaluran bantuan, Pemkab Pangkep juga memberikan sosialisasi mengenai mekanisme pertanggungjawaban penggunaan dana hibah.
Dalam pengawasan pelaksanaan kegiatan, pemerintah daerah turut melibatkan kepala desa dan lurah agar penggunaan bantuan berjalan sesuai peruntukannya.
“Makanya kami melaksanakan sosialisasi terkait dengan pertanggungjawaban dana yang dipakai, kami melibatkan kepala desa, lurah untuk membantu mengawasi pelaksanaan kegiatan ini berjalan dengan lancar,” tambahnya.
Andi Surayyah berharap bantuan tersebut dapat dimanfaatkan secara optimal untuk membangun dan meningkatkan kualitas fasilitas keagamaan, sekaligus mendorong peningkatan ibadah dan kebersamaan masyarakat dalam kegiatan keagamaan.
“Harapan kami tentunya masyarakat bisa memanfaatkan fasilitas melalui bantuan Bapak Bupati ini agar lebih meningkatkan ibadah dan kebersamaan dalam kegiatan keagamaan,” pungkasnya.
- Penulis: RIVAI
- Editor: Syam Rivai

Saat ini belum ada komentar