Mentan Amran Bongkar Tiga Dugaan Korupsi di Sektor Pertanian
- account_circle Rivai

Ayopangkep.id, Jakarta — Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengungkap tiga dugaan penyimpangan di sektor pertanian yang saat ini tengah didalami aparat penegak hukum. Dalam konferensi pers di Jakarta pada Selasa (19/5/2026), Amran menegaskan tidak ada toleransi terhadap praktik mafia proyek, penyalahgunaan anggaran, maupun dugaan manipulasi program bantuan pertanian yang dinilai merugikan masyarakat serta menghambat target swasembada pangan nasional.
Ia menegaskan, sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto, upaya mewujudkan swasembada pangan harus dibarengi penegakan hukum yang tegas terhadap pihak-pihak yang mencoba bermain di sektor pertanian. Menurutnya, siapa pun yang terbukti terlibat, termasuk pegawai internal Kementerian Pertanian, akan dikenai sanksi tegas hingga pemecatan.
Amran menyebutkan, di tengah meningkatnya stok beras nasional yang kini mencapai sekitar 5,3 juta ton, pemerintah juga memperkuat pengawasan terhadap penggunaan anggaran pertanian agar tidak dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi.
Kasus pertama yang diungkap berkaitan dengan dugaan penipuan berkedok proyek Kementerian Pertanian. Seorang oknum berinisial H diduga meminta uang hingga Rp300 juta kepada korban dengan menjanjikan proyek atas nama Kementan. Modus tersebut disebut sebagai praktik lama mafia proyek yang memanfaatkan nama institusi untuk melakukan penipuan.
Amran mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya kepada pihak yang mengatasnamakan Kementerian Pertanian untuk meminta uang. Ia menegaskan sistem pengadaan di Kementan kini telah dilakukan secara digital melalui mekanisme single submission dan e-catalogue sehingga tidak membuka ruang permainan proyek.
Kasus kedua menyangkut seorang aparatur sipil negara (ASN) Kementan berinisial C yang diduga menyelewengkan anggaran hampir Rp500 juta. ASN tersebut resmi diberhentikan pada 7 Mei 2026 dan kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Menurut Amran, penyalahgunaan uang negara merupakan bentuk pengkhianatan terhadap amanah rakyat, terutama ketika pemerintah sedang berupaya memperkuat ketahanan pangan nasional. Karena itu, ia meminta proses hukum dilakukan secara maksimal.
Sementara kasus ketiga berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam program pembibitan kelapa di lima daerah, yakni Banten, Sulawesi Utara, Jawa Barat, Gorontalo, dan Indragiri Hilir, Riau. Dari hasil inspeksi lapangan, ditemukan ketidaksesuaian antara jumlah benih yang tercantum dalam dokumen dan realisasi di lapangan.
Kementan mencatat potensi kekurangan benih mencapai 136.795 batang dengan nilai sekitar Rp3,3 miliar. Rinciannya meliputi Banten sebanyak 44.654 batang, Sulawesi Utara 20.518 batang, Jawa Barat 38.654 batang, Gorontalo 1.049 batang, serta Indragiri Hilir 31.920 batang.
Amran menilai persoalan ini serius karena berkaitan langsung dengan program hilirisasi kelapa yang menjadi salah satu prioritas pemerintah dalam meningkatkan nilai tambah komoditas perkebunan dan memperkuat industri nasional.
Ia menegaskan, Kementan bersama Inspektorat Jenderal, kepolisian, dan Satgas Pangan telah diperintahkan melakukan pemeriksaan menyeluruh. Jika ditemukan unsur pidana, seluruh pihak yang terlibat diminta diproses secara hukum tanpa pandang bulu dan diwajibkan mengembalikan kerugian negara.
- Penulis: Rivai
- Editor: Syam Rivai

Saat ini belum ada komentar