Breaking News
light_mode
Beranda » Daerah » Beda Fungsi dan Kegunaan, Pahami Perbedaan Pengecekan Sertipikat dan SKPT

Beda Fungsi dan Kegunaan, Pahami Perbedaan Pengecekan Sertipikat dan SKPT

  • account_circle Rivai

Ayopangkep.id, Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengingatkan masyarakat untuk memahami perbedaan layanan pengecekan sertipikat dan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT). Kedua layanan tersebut memiliki fungsi berbeda dan digunakan sesuai kebutuhan dalam administrasi pertanahan.

“Dengan memahami perbedaan pengecekan sertipikat dan SKPT, masyarakat dapat memilih layanan yang sesuai kebutuhan serta terhindar dari kekeliruan dalam pengurusan administrasi pertanahan,” ujar Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang, PPAT dan Mitra Kerja, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Ana Anida dalam keterangannya.

Pengecekan sertipikat merupakan layanan untuk memastikan keaslian dan kesesuaian data sertipikat dengan data yang tercatat di Kantor Pertanahan. Layanan ini khusus diajukan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) sebelum membuat akta pemindahan hak atau akta pembebanan hak.

Melalui pengecekan sertipikat, PPAT dapat mengetahui apakah data fisik dan yuridis pada sertipikat telah sesuai dengan buku tanah, surat ukur, serta dokumen pendaftaran yang tersimpan di Kantor Pertanahan. Layanan ini penting untuk meminimalisir risiko terjadinya sengketa sebelum dilakukan pemindahan hak atau pembebanan hak.

Sementara itu, SKPT adalah dokumen resmi yang memuat keterangan mengenai suatu bidang tanah yang terdaftar, termasuk status hak, identitas pemegang hak, serta catatan lain yang tercantum dalam administrasi pertanahan. SKPT dibutuhkan untuk kepentingan lelang maupun untuk penyajian informasi data fisik dan yuridis suatu bidang tanah.

“SKPT untuk kepentingan lelang dapat dimohonkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), sedangkan SKPT untuk penyajian informasi dapat dimohonkan oleh pihak yang berkepentingan dengan melampirkan bukti hubungan hukum terhadap bidang tanah yang dimohonkan,” terang Ana Anida.

Dengan demikian, pengecekan sertipikat berfokus pada verifikasi sertipikat yang dimiliki oleh pemohon untuk keperluan PPAT sebelum membuat akta pemindahan hak atau pembebanan hak, sementara SKPT merupakan surat keterangan resmi yang menjelaskan data pendaftaran tanah atas suatu bidang tanah baik untuk keperluan lelang maupun penyajian informasi bagi pihak yang berkepentingan. Setelah memahami perbedaan dua hal tersebut, masyarakat diharapkan bisa menyesuaikan layanan yang diajukan dengan kebutuhannya secara tepat.

Rilis’ Jumat, 15 Mei 2026

  • Penulis: Rivai
  • Editor: Syam Rivai

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bupati Pangkep Terima Penghargaan Basarnas atas Dukungan Operasi SAR Pesawat ATR 42-500 Play Button

    Bupati Pangkep Terima Penghargaan Basarnas atas Dukungan Operasi SAR Pesawat ATR 42-500

    • account_circle Rivai
    • 0Komentar

    Ayopangkep.id, PANGKEP, InfoPublik — Bupati Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep), Muhammad Yusran Lalogau, menerima piagam penghargaan dari Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) RI atas dukungan Pemerintah Kabupaten Pangkep dalam pelaksanaan operasi pencarian dan pertolongan kecelakaan pesawat ATR 42-500. Penyerahan piagam penghargaan tersebut berlangsung di Aula Rumah Jabatan Bupati Pangkep, Selasa (10/3/2026). Kepala Kantor Pencarian dan […]

  • Basarnas dan Pemkab Pangkep Teken NPHD dan BAST, Kantor Pertanahan Pangkep Dukung Proses Hibah Daerah

    Basarnas dan Pemkab Pangkep Teken NPHD dan BAST, Kantor Pertanahan Pangkep Dukung Proses Hibah Daerah

    • account_circle Rivai
    • 0Komentar

    Ayopangkep.id, Jakarta – Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) bersama Pemerintah Kabupaten Pangkajene Kepulauan melaksanakan Penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dan Berita Acara Serah Terima (BAST) sebagai tindak lanjut proses hibah barang milik daerah guna mendukung peningkatan sarana dan prasarana Basarnas. Kegiatan ini menjadi wujud sinergi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam memperkuat […]

  • Masih Ada Hakim Tersandung Korupsi, KPK dan MA Perkuat Pembinaan

    Masih Ada Hakim Tersandung Korupsi, KPK dan MA Perkuat Pembinaan

    • account_circle Rivai
    • 0Komentar

    Ayopangkep.id – Upaya memperkuat integritas peradilan terus didorong melalui kolaborasi strategis antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Mahkamah Agung (MA). Salah satu langkah konkret yang ditempuh adalah peningkatan kompetensi aparatur pengadilan—khususnya hakim dan panitera—melalui program pendidikan dan pelatihan antikorupsi. Komitmen ini ditandai dengan penandatanganan perjanjian kerja sama oleh Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat […]

  • MYL Sambangi Kodaeral VI Makassar Dorong Kerja Sama Strategis di Wilayah Maritim

    MYL Sambangi Kodaeral VI Makassar Dorong Kerja Sama Strategis di Wilayah Maritim

    • account_circle RIVAI
    • 0Komentar

    AYOPANGKEP.ID, MAKASSAR – Bupati Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep) Muhammad Yusran Lalogau didampingi kepala dinas Kominfo SP dan asisten 1 melakukan kunjungan silaturahmi ke Komando Daerah TNI Angkatan Laut VI ( Kodaeral VI Makassar ) Kunjungan bupati Pangkep diterima langsung oleh Dankodaeral VI Makassar, Laksamana Muda TNI Andi Abdul Aziz. Dalam pertemuan ini, Dankodaeral VI menyampaikan […]

  • Beri Pengarahan Soal Layanan di Kanwil BPN Provinsi NTT, Menteri Nusron: Gunakan Sudut Pandang Masyarakat

    Beri Pengarahan Soal Layanan di Kanwil BPN Provinsi NTT, Menteri Nusron: Gunakan Sudut Pandang Masyarakat

    • account_circle Rivai
    • 0Komentar

    Ayopangkep.id, Kupang – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, meminta seluruh pegawai Kementerian ATR/BPN, termasuk jajaran di Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) untuk menjadikan masyarakat sebagai poros pelayanan pertanahan. Setiap proses pelayanan harus berorientasi pada kebutuhan masyarakat dengan mengedepankan kepastian waktu, kemudahan prosedur, dan penyelesaian layanan […]

  • BPN dan Kominfo SP Pangkep Teken Kerja Sama Publikasi Informasi Pertanahan

    BPN dan Kominfo SP Pangkep Teken Kerja Sama Publikasi Informasi Pertanahan

    • account_circle Rivai
    • 0Komentar

    Ayopangkep.id, PANGKEP — Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan resmi menjalin kerja sama dengan Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Kominfo SP) Kabupaten Pangkep melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama yang dilaksanakan di Aula Kantor Pertanahan Kabupaten Pangkep, Selasa (10/3/2026). Kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Kepala Dinas Kominfo SP Kabupaten Pangkep Nur Sopyan […]

expand_less