Presiden Partai Buruh: Minta Pemerintah THR Dibebaskan dari Pajak PPh 21
- account_circle Rivai
- calendar_month Selasa, 24 Feb 2026
- comment 0 komentar

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) yang juga merupakan Presiden Partai Buruh, Said Iqbal (Istimewah).
Ayopangkep.id – Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) yang juga merupakan Presiden Partai Buruh, Said Iqbal meminta pemerintah dan DPR agar Tunjangan Hari Raya (THR) tidak lagi dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21. Said Iqbal meminta kebijakan tersebut mulai diberlakukan tahun ini agar pekerja menerima THR secara penuh tanpa potongan pajak.
Said menyampaikan permohonan langsung ke Presiden Prabowo Subianto agar THR dibebaskan dari pajak. Menurutnya, tunjangan tersebut pada praktiknya langsung habis untuk kebutuhan Hari Raya, terutama biaya mudik dan kebutuhan keluarga yang meningkat signifikan menjelang Lebaran. Selasa, 24 Februari 2026.
Said mengakui secara regulasi THR termasuk dalam kategori penghasilan yang menjadi objek PPh Pasal 21. Namun ia menilai THR memiliki karakter khusus karena merupakan bentuk apresiasi perusahaan yang difasilitasi pemerintah untuk membantu pekerja merayakan Hari Raya secara layak.
Ia juga menyoroti mekanisme penghitungan pajak yang menggabungkan THR dengan gaji bulanan. Skema ini membuat total penghasilan pekerja dalam satu bulan melonjak sehingga masuk ke tarif pajak progresif yang lebih tinggi.
Akibat penggabungan tersebut, pekerja yang sebelumnya berada di bawah batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) bisa tetap terkena pajak. “Gaji satu bulan ditambah THR satu bulan menjadi dua bulan, pajaknya melambung karena progresif,” kata Said, mencontohkan dampak langsung pada buruh dengan penghasilan setara upah minimum di kawasan industri. Dikutip dari pajakonline.com.
Ia menyebut di sejumlah daerah seperti DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, dan Jawa Timur, upah minimum sudah berada di atas Rp5 juta per bulan. Ketika digabung dengan THR, total penghasilan dalam satu masa pajak dapat melampaui Rp10 juta, sehingga otomatis dikenai PPh 21.
Menurut Partai Buruh, pembebasan pajak atas THR akan menjaga daya beli pekerja pada momentum penting perayaan keagamaan. Tanpa potongan pajak, manfaat tunjangan dapat dirasakan secara utuh dan mendorong konsumsi rumah tangga.
KSPI dan Partai Buruh berharap pemerintah bersama DPR RI segera merespons usulan tersebut dengan meninjau ulang kebijakan perpajakan atas THR. Mereka menilai perlakuan khusus terhadap THR dapat menjadi bentuk keberpihakan negara kepada pekerja tanpa mengganggu stabilitas fiskal secara keseluruhan.
- Penulis: Rivai
- Editor: Syam Rifai

Saat ini belum ada komentar