Platform digital X Dan Bigo Live Tunjukkan Kepatuhan pada Regulasi Indonesia
- account_circle Rivai
- calendar_month Minggu, 29 Mar 2026
- comment 0 komentar

Ayopangkep.id – Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, memberikan apresiasi kepada platform digital X dan Bigo Live atas sikap kooperatif mereka dalam memenuhi ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS).
Dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital pada Jumat (27/03/2026), Meutya menyatakan bahwa kedua platform tersebut telah menunjukkan kepatuhan nyata, tidak hanya sebatas komitmen, tetapi juga melalui penyesuaian sistem dan kebijakan secara konkret.
Platform X diketahui telah menaikkan batas usia minimum pengguna menjadi 16 tahun, sebagaimana tercantum di Pusat Bantuan mereka. Selain itu, X berkomitmen untuk mulai mengidentifikasi dan menonaktifkan akun pengguna di bawah umur sejak 28 Maret 2026.
Sementara itu, Bigo Live menetapkan batas usia minimum 18 tahun dalam Perjanjian Pengguna dan Kebijakan Privasi. Mereka juga memperkuat sistem pelindungan melalui moderasi berlapis yang mengombinasikan teknologi kecerdasan buatan dan pengawasan manusia untuk menindak akun di bawah umur.
Meutya menegaskan bahwa langkah ini menunjukkan kemampuan platform digital global dalam memenuhi regulasi Indonesia secara cepat dan bertanggung jawab. Pemerintah pun menginstruksikan seluruh platform digital yang beroperasi di Indonesia untuk segera menyesuaikan produk, fitur, dan layanan mereka dengan ketentuan yang berlaku.
Ia menekankan bahwa tidak ada toleransi terhadap pelanggaran kepatuhan. Standar yang telah ditunjukkan oleh X dan Bigo Live diharapkan menjadi acuan minimum bagi platform lainnya.
Pemerintah akan terus melakukan pemantauan harian guna memastikan setiap komitmen benar-benar diwujudkan. Bagi platform yang belum patuh, diminta segera melengkapi kewajibannya tanpa penundaan, karena pemerintah telah menyiapkan langkah eskalasi dan tidak akan ragu menjatuhkan sanksi administratif demi menjaga ruang digital yang aman dan ramah anak.
- Penulis: Rivai
- Editor: Syam Rifai
- Sumber: Kemkomdigi

Saat ini belum ada komentar