Kemkomdigi Masuk Empat Besar Nasional Layanan Publik Tanpa Maladministrasi
- account_circle Rivai
- calendar_month Jumat, 30 Jan 2026
- comment 0 komentar

Ayopangkep, Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) meraih peringkat keempat nasional dalam kategori kementerian pada Penghargaan Kualitas Tertinggi Tanpa Maladministrasi Tahun 2025 yang diselenggarakan Ombudsman Republik Indonesia. Capaian ini menegaskan peningkatan kualitas layanan publik digital yang semakin tertib, responsif, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Kemkomdigi menyelenggarakan berbagai layanan publik digital di bidang perizinan, antara lain perizinan spektrum frekuensi radio, sertifikasi serta pengujian alat dan perangkat telekomunikasi, sertifikasi operator radio, perizinan penyelenggaraan pos, telekomunikasi, dan penyiaran, serta pendaftaran sistem elektronik.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyampaikan bahwa penghargaan tersebut merupakan hasil dari upaya berkelanjutan dalam memperbaiki pengalaman masyarakat saat mengakses layanan komunikasi dan digital.
“Pengakuan ini bermakna karena tolok ukurnya adalah rasa keadilan dan kemudahan yang dirasakan masyarakat. Layanan digital harus memberikan kepastian, bukan menimbulkan kebingungan,” ujar Meutya Hafid di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, Kamis (29/01/2026).
Ia menjelaskan, penilaian Ombudsman RI menitikberatkan pada kepatuhan terhadap prosedur, kejelasan standar layanan, serta perlindungan hak masyarakat sebagai pengguna layanan publik.
“Dalam konteks layanan digital, Kemkomdigi terus menata sistem pengaduan, pengawasan, dan transparansi agar layanan dapat diakses secara mudah dan memberikan kepastian,” jelasnya.
Sepanjang tahun 2025, Kemkomdigi menangani 392.493 aduan masyarakat melalui platform aduankonten.id serta 493.007 aduan dari kanal instansi. Pada periode yang sama, sebanyak 2.737.962 konten negatif berhasil ditindak, termasuk lebih dari dua juta konten perjudian daring. Capaian tersebut mencerminkan penguatan tata kelola layanan dan peningkatan respons negara terhadap keluhan publik.
Selain itu, pengawasan dan kepatuhan digital juga terus diperkuat. Hingga akhir 2025, tercatat 3.805 Penyelenggara Sistem Elektronik telah terdaftar dan berada dalam pengawasan. Penerapan penuh sistem kepatuhan moderasi konten dilakukan untuk memastikan setiap aduan ditindaklanjuti secara cepat dan terukur.
Ke depan, Kemkomdigi menargetkan layanan publik digital yang semakin sederhana, transparan, dan mudah dipantau.
“Fokus kami adalah memangkas proses yang berulang, memperbaiki mekanisme pengaduan, serta memanfaatkan teknologi agar masyarakat dapat memantau status layanan secara langsung,” ungkap Meutya Hafid.
Menurutnya, penghargaan dari Ombudsman RI ini menegaskan arah kebijakan Kemkomdigi dalam menghadirkan layanan digital yang andal.
“Negara harus hadir melalui layanan digital yang tertata, adil, dan dapat dipercaya oleh publik,” tegas Meutya Hafid.
- Penulis: Rivai
- Editor: Syam Rifai

Saat ini belum ada komentar